Ilustrasi Gambar Koruptor Beraksi
Penulis: Fabri Lukman Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Bangka – Otonomi daerah memberikan kesempatan serta peluang bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola wilayahnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah. Akan tetapi, kewenangan yang besar tersebut juga membawa konsekuensi berupa meningkatnya risiko penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai.
Fenomena korupsi di lingkungan pemerintahan daerah masih menjadi persoalan yang sering ditemukan di Indonesia. Tidak sedikit kepala daerah maupun pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi, mulai dari penyalahgunaan anggaran, suap, hingga praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan yang seharusnya mampu mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini.
Menurut saya, salah satu penyebab utama masih tingginya kasus korupsi di daerah adalah belum optimalnya fungsi pengawasan, baik dari internal pemerintah maupun dari lembaga pengawas lainnya. Pengawasan sering kali hanya bersifat administratif dan belum mampu mendeteksi potensi pelanggaran secara efektif. Selain itu, adanya hubungan politik dan kepentingan tertentu juga dapat memengaruhi independensi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip akuntabilitas. Peran pemerintah pusat tidak hanya sebatas memberikan pembinaan, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan melalui evaluasi kinerja, digitalisasi tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas aparat pengawas. Langkah tersebut diperlukan agar potensi korupsi dapat ditekan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Meski demikian, pengawasan pemerintah pusat juga tidak terlepas dari berbagai kendala. Jumlah daerah yang sangat banyak dan kondisi geografis Indonesia yang luas membuat proses pengawasan menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, diperlukan model pengawasan yang efektif tanpa mengurangi kewenangan daerah dalam menjalankan otonominya.
Sebagai mahasiswa, saya berpandangan bahwa pemberantasan korupsi di daerah harus dimulai dari penguatan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Selain peran pemerintah pusat, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah juga sangat penting. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalkan sehingga tujuan otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar terwujud.
