M. Arrayyan Rasendriya Putraniko Mahasiswa Jurusan Psikologi Islam IAIN SAS BABEL
Penulis: M. Arrayyan Rasendriya Putraniko Mahasiswa Jurusan Psikologi Islam IAIN SAS BABEL
Bangka – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir sebagai sebuah intervensi psikososial dan struktural yang revolusioner. Di atas kertas, kebijakan ini dirancang untuk memotong mata rantai stunting, memperbaiki fungsi kognitif generasi masa depan, serta menurunkan state anxiety para orang tua prasejahtera terkait kecukupan nutrisi anak-anak mereka. Secara psikologis, kepastian akan ketersediaan pangan (food security) berkorelasi positif dengan regulasi emosi dan kesiapan belajar anak di sekolah. Namun, ketika kebijakan luhur ini diejawantahkan ke dalam realitas empiris di Indonesia, distorsi motivasi mulai nampak jelas. MBG tidak lagi bergerak di atas rel altruisme klinis atau kesejahteraan publik, melainkan bergeser menjadi sebuah arena komodifikasi dan ladang akumulasi kapital yang sarat akan perilaku koruptif.
Fenomena ini paling kentara jika kita membedah operasionalisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit yang memegang kendali penuh atas distribusi logistik makanan ke sekolah-sekolah. Melalui kacamata psikologi industri dan organisasi serta analisis perilaku koruptif, anomali motivasi para aktor di balik SPPG ini menjadi sangat transparan. Indikator paling valid dari pergeseran motif ini terkuak ketika Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah progresif untuk mengevaluasi dan menutup sebagian SPPG yang dinilai tidak efisien atau menyalahi prosedur standar.
Secara logis, jika SPPG didirikan murni atas dasar kepedulian terhadap well-being siswa, maka pihak yang paling reaktif terhadap penutupan tersebut seharusnya adalah pihak sekolah atau komunitas orang tua yang khawatir anak-anak mereka kehilangan akses nutrisi. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan dinamika psikologis yang berkebalikan (reverse psychology). Pihak sekolah cenderung tenang, sementara gelombang resistensi dan kemarahan masif justru datang dari para Kepala SPPG. Investigasi lebih lanjut membongkar fakta bahwa kemarahan ini bersifat egosentris: mayoritas dari mereka ternyata memegang kendali atas lebih dari satu SPPG (monopoli wilayah). Menggunakan teori Loss Aversion dari Daniel Kahneman, kemarahan para pengelola ini bukanlah refleksi dari empati sosial yang terganggu, melainkan manifestasi dari kecemasan ekstrem akan hilangnya potensi keuntungan finansial pribadi (profit loss). SPPG telah direduksi dari lembaga pemenuhan gizi menjadi sekadar instrumen bisnis berbasis kuota kepala anak sekolah.
Kondisi ini diperparah oleh fenomena power-seeking behavior yang melibatkan patronase dari oknum aparatur keamanan, baik TNI maupun Polri. Di berbagai daerah, ditemukan fakta empiris keterlibatan aktif oknum berseragam dalam menginisiasi, mengawal, hingga menguasai kepemilikan SPPG. Dalam psikologi sosial, keterlibatan institusi pertahanan dan keamanan dalam ranah bisnis domestik sipil sering kali memicu asimetri kekuasaan (power asymmetry). Kehadiran oknum ini menciptakan efek intimidasi psikologis secara halus (subtle intimidation) di lingkungan lokal. Sekolah, pemasok bahan baku lokal, hingga pengawas independen enggan melakukan kritik atau audit kualitas karena adanya hambatan psikologis berupa keengganan berkonfrontasi dengan otoritas keamanan (obedience to authority). Alih-alih menciptakan secure attachment antara program pemerintah dan masyarakat, keterlibatan aktor-aktor ini justru memperkuat persepsi publik bahwa program MBG merupakan proyek bagi-bagi kue kekuasaan ekonomi yang dikawal oleh kekuatan koersif.
Sebagai mahasiswa yang mempelajari dinamika perilaku manusia, struktur sosial, dan kesehatan mental masyarakat, saya memandang bahwa keberadaan SPPG secara konseptual sebenarnya sangat krusial. Kehadiran unit lokal untuk memitigasi malnutrisi adalah sebuah urgensi. Namun, penolakan saya mendarat keras pada metode pemosisian aktor (actor-network) dalam tata kelola SPPG saat ini. Hari ini, SPPG di lapangan tidak ubahnya seperti waralaba (franchise) komersial. Ia tidak dibuka berdasarkan asesmen kebutuhan psikologis-klinis anak atau analisis sosiologis wilayah, melainkan dibuka oleh siapa saja yang memiliki kapital masif—orang-orang kaya yang melihat celah return on investment (ROI) tinggi dari anggaran negara.
Ketika hak pengelolaan gizi anak-anak diserahkan kepada logika pasar dan kelompok borjuis, yang terjadi adalah desensitisasi moral. Para pemilik modal ini cenderung menerapkan prinsip efisiensi ekonomi yang agresif guna memaksimalkan profit margin. Akibatnya, kualitas kalori, higienitas, dan nilai gizi makanan dikorbankan. Secara psikologis, tindakan memotong anggaran makanan anak demi keuntungan pribadi adalah bentuk moral disengagement—sebuah proses di mana individu meyakinkan diri mereka bahwa perilaku tidak etis yang mereka lakukan adalah hal yang wajar demi kelangsungan bisnis.
Oleh karena itu, gagasan alternatif yang bersifat solutif dan mutlak harus didorong adalah reframing total tata kelola SPPG. Saya sangat setuju jika SPPG tetap berdiri, namun dengan syarat rigid: ia harus dikelola secara langsung secara mutlak oleh pemerintah dan diisi oleh individu yang memiliki kompetensi linier. SPPG tidak boleh menjadi milik perorangan, perseroan terbatas (PT), atau CV swasta yang berorientasi laba. Lembaga ini harus menjadi unit pelaksana teknis yang strukturnya diisi oleh para ahli gizi (nutrisionis), psikolog perkembangan (untuk memetakan perilaku makan anak/picky eater), ahli sanitasi, dan akuntan publik transparan.
Mengapa kompetensi linier ini menjadi harga mati? Dalam psikologi kognitif, dikenal konsep Expert Performance. Seseorang yang memiliki kompetensi mendalam di bidang gizi dan kesehatan publik akan memiliki sensitivitas etis (ethical sensitivity) yang jauh lebih tinggi terhadap objek kerjanya—yaitu kesehatan anak—dibandingkan seorang pengusaha murni. Seorang ahli gizi akan mengalami cognitive dissonance (ketidaknyamanan mental) yang hebat jika mereka memberikan makanan berkualitas rendah kepada anak-anak, karena hal itu berbenturan dengan kode etik profesi mereka. Sebaliknya, bagi seorang pengusaha yang tidak memiliki latar belakang keilmuan gizi, indikator keberhasilan mereka bukan terletak pada meningkatnya skor IQ atau tinggi badan anak, melainkan pada angka-angka di laporan laba rugi akhir bulan.
Jika program bernilai ratusan triliun rupiah ini terus dibiarkan menjadi ladang perburuan rente oleh gurita bisnis SPPG swasta dan oknum aparat, maka dampak psikologis jangka panjangnya akan sangat merusak (destructive). Masyarakat akan mengalami learned helplessness—suatu kondisi apatisme massal di mana publik merasa tidak berdaya dan tidak lagi percaya pada niat baik setiap kebijakan pemerintah, karena selalu berakhir sebagai objek eksploitasi kaum elit. Sebagai penutup, membiarkan SPPG dikelola oleh motif profit adalah bentuk kejahatan struktural terhadap tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Sudah saatnya Badan Gizi Nasional membersihkan lingkaran parasitik ini. Ambil alih SPPG dari tangan para oligarki lokal dan oknum berseragam, kembalikan kendalinya kepada negara, dan serahkan operasionalisasinya kepada para profesional yang mengerti bahwa isi piring anak-anak kita adalah masa depan bangsa, bukan instrumen pengganda kekayaan mereka.
