Pemerkosaan oleh oknum Polisi (2025)
Pangkalpinang — Kisah pahit terjadi pada seorang perempuan muda berinisial A (22) warga kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
A mengalami tindakan yang merusak masa depannya ia menjadi korban p3m3rk0saan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial HY (25) yang bertugas di Polres Bangka Barat dengan pangkat Bripda.
Peristiwa ini bermula dari perkenalan singkat pelaku dan korban melalui sosial media Instagram, setelah berkenalan intens kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu, pertemuan pertama berjalan dengan lancar tanpa hambatan, namun, pada saat pertemuan ke 2, Kamis, (4/12/2025), korban diajak jalan dan pelaku menjemput korban di rumah korban yang beralamat di salah satu komplek perumahan Pangkalpinang.
Di perumahan ini korban dipaksa untuk melakukan tindakan asvsil4 yang tidak ingin ia lakukan, karena pelaku memaksa dan korban tidak mampu melawan akhirnya tindakan asvsil4 tidak dapat dihindarkan. Diketahui bahwa pada saat perkenalan dengan korban pelaku menggunakan identitas palsu sehingga korban tidak mengetahui identitas asli dari pelaku.
Diketahui bahwa korban merupakan pasien jiwa yang rutin minum obat, pelaku memanfaatkan kelemahan korban untuk melancarkan aksi bejatnya dan korban tinggal sendiri di kediamannya.
Pada hari Sabtu, (6/12/2025) korban resmi melapor kejadian yang dialaminya ini ke Polda Bangka Belitung. Setelah melapor kejadian ini korban akhirnya mengetahui bahwa pelaku menggunakan identitas palsu dan kejadian seperti ini sudah terjadi sebelumnya dengan korban lain namun, pelakunya sama namun, entah bagaimana caranya pelaku bisa lolos.
Hingga saat ini laporan masih dalam tahap proses untuk menunggu gelar penetapan pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku namun, ironisnya pelaku hingga saat ini masih berkeliaran bebas tanpa rasa bersalah.
