Anjasra Karya (Kasi Intel Kejari Pangkalpinang)
Pangkalpinang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang terus bekerja keras dalam mendalami terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang.
Terhitung sejak awal Maret hingga pertengahan April 2026, seluruh anggota dari DPRD Kota Pangkalpinang dilaporkan telah memenuhi panggilan dari jaksa untuk memberikan klarifikasinya.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengonfirmasi bahwa rangkaian pemeriksaan ini bertujuan untuk memetakan alur penggunaan dana anggaran dari tahun 2024 dan 2025.
“Seluruh anggota DPRD Pangkalpinang dan pihak sekretariat daerah sudah kita klarifikasi. Masalah hasilnya belum bisa saya jelaskan saat ini,” ujar Anjasra saat dikonfirmasi, Senin 27 April 2026.
Anjasra menambahkan bahwa tim penyidik saat ini tengah memasuki tahapan yang sangat vital, yakni melakukan bedah keterangan dan dokumen yang telah dikumpulkan selama hampir dua bulan masa pemanggilan.
“Tindak lanjutnya, kami sedang menganalisis seluruh hasil klarifikasi yang didapat,” ujarnya.Sebelumnya, pada Selasa (7/4/2026), Anjasra sempat memaparkan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan keterangan (pulket) dan data (puldata) guna memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana di Sekretariat DPRD.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian detail jadwal pemanggilan para anggota dan mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang oleh Kejari ; Maret 2026– 10 Maret: Riska Amelia, Siti Aisyah, 11 Maret: Dwi Pramono, 12 Maret: Sukardi, Panji Akbar, Achmad Faizal, 30 Maret: Dio Febrian, Rocky Husada, M. Belia Murantika, 31 Maret: Muhammad Iqbal, Daryanto, Pamenangi.April 2026, 1 April: Eko Suprasetyo, Ediyansyah, Asri, 6 April: M. Reza Irsyadillah, Sumardan, Hasan Basry, Syahrumadhon, Arnadi, Dessy Ayutrisna (Mantan Anggota DPRD/Wawalkot), 7 April: Feri Arsani, Andi, 8 April: Zulfriandy, 9 April: Nursamsi, Rosalina, 13 April: Adi Irawan, Yuri Sagali, dan 20 April: Bangun Jaya, Abang Hertza, Hibir.
Hingga berita ini diturunkan, status kasus masih dalam tahap pendalaman intensif. Pihak Kejari Pangkalpinang belum menetapkan tersangka maupun merinci total kerugian negara yang mungkin timbul dari dugaan praktik korupsi SPPD tersebut.
