Penulis : Muhammad Iqbal Hibatullah/Mahasiswa Fakultas Hukum UBB
Bayangkan sebuah rumah tangga yang dibangun belasan tahun, tak ada orang ketiga, tak ada kekerasan fisik yang kasat mata, namun sang istri harus menggugat cerai suaminya karena tak tahan lagi dengan kecanduannya yang bermain Judol hingga menggadai BPKB mobil orangtuanya (Kompas TV, 13/10/2023). Fenomena ini adalah hal miris yang semakin sering ditemui di ruang sidang Pengadilan Agama saat ini.
Dulu memang judi identik dengan lokasi dan aksesnya yang terbatas, seperti tempat sabung ayam atau mesin kasino yang tersembunyi. Ada kontrol sosial yang cukup ketat sehingga dilakukannya secara diam-diam. Namun, berkembangnya teknologi merubah itu semua, hari ini Judi telah berpindah menjadi bentuk digital yang sudah menyebar luas di media sosial. Cukup dengan membuka ponsel, kuota internet murah, dan duduk manis di depan teras rumah, sudah menjadi modal untuk bisa bermain judi online.
Namun, kemudahan tersebut bukanlah kemajuan yang patut dirayakan, melainkan sebuah ancaman yang semakin sulit dikendalikan. Perjudian kerap merayu orang dengan harapan kemenangan dan kekayaan instan. Namun, kenyataannya, perjudian lebih banyak membawa kekalahan dan kemiskinan. Banyak orang tergoda oleh janji manis kemenangan. Mereka berfikir bisa mengubah nasib dalam sekejab, tetapi yang mereka dapat justru adalah kerugian besar. Ditambah zaman sekarang ini aktivitas perjudian tidak lagi dilakukan secara terang-terangan tetapi bisa lewat handphone pribadi yang aksesnya bisa diperoleh siapa saja asalkan punya kouta. Tetapi dari kemudahan inilah yang kemudian membuat seseorang merasa dimudahkan hingga akhirnya ia harus terjebak dalam lingkaran kecanduan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 900 triliun sepanjang tahun 2024 (Jakarta, CNN Indonesia). Parahnya mayoritas pemainnya adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Dampak sistemik ini juga terjadi sama halnya di daerah. Di kantor Pengadilan Agama Sungailiat Kabupaten Bangka, sepanjang tahun 2025 tercatat ada sekitar 287 perkara perceraian yang dipicu oleh kasus judi online, akibatnya berdampak pada ekonomi keluarga, yang akhirnya menimbulkan perselisihan dan pertengkaran (Bangka, News, Serumpun Sebalai).
Dalam hukum perkawinan Indonesia, baik menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), suami memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak. Pasal 34 UU Perkawinan menyatakan bahwa suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya. Sementara itu, Pasal 80 KHI secara tegas menyebutkan bahwa nafkah merupakan hak istri yang harus dipenuhi suami.
Dalam praktik Peradilan Agama, kondisi ini tentu bisa dijadikan sebagai dasar gugatan cerai dengan beberapa alasan, pertama suami terjerat dalam kecanduan bermain judi online, kedua suami belum mampu untuk memberikan nafkah kepada keluarganya, dan ketiga perbuatan suami yang secara diam-diam menggadaikan BPKB mobil milik orangtua istrinya merupakan bentuk pelanggaran hukum. Sehingga kalau dilihat secara luas tindakan yang dilakukannya ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lain atau jeratan hukum yang lebih kompleks.
Disisi lain, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari peran negara. Maraknya judi online yang terjadi menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum di lingkup digital. Meskipun benar berbagai upaya pemblokiran telah dilakukan, tapi kenyataannya situs dan aplikasi judi online terus bermunculan dengan berbagai jenis permainan serta modus yang menipu. Hal ini menandakan bahwa pendekatan yang dilakukan masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar permasalahan.
Negara seharusnya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan yang berkelanjutan. Melalui edukasi, penguatan literasi digital, serta perlindungan terhadap kelompok-kelompok yang rentan seperti buruh, petani, anak-anak dan keluarga miskin yang semakin dibuat tak berdaya karena terjerumus oleh sistem digital. Tanpa tindakan yang komprehensif, judi online ini akan terus menjadi ancaman yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, terutama dalam kehidupan berkeluarga.
Fenomena judi online yang marak terjadi hari ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan represif saja. Diperlukan langkah komprehensif yang melibatkan negara, masyarakat, dan juga individu.
Pertama, dari sisi negara, perlu adanya penguatan penegakan hukum di ruang digital yang tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga pada penelusuran aliran dana dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem judi online.
Kedua, negara juga perlu mengedepankan edukasi publik dan literasi digital yang menyasar kelompok rentan, khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Edukasi ini tidak hanya menjelaskan risiko hukum, tetapi juga dampak sosial dan psikologis dari kecanduan judi online. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya takut pada sanksi, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap bahaya yang ditimbulkan.
Ketiga, dalam konteks keluarga, diperlukan penguatan ketahanan ekonomi dan komunikasi dalam rumah tangga. Keluarga harus menjadi tempat pertama dalam mendeteksi perubahan perilaku, termasuk kecenderungan terhadap judi online. Selain itu, penting juga adanya akses terhadap layanan konseling atau rehabilitasi bagi individu yang telah mengalami kecanduan, sehingga perceraian tidak selalu menjadi satu-satunya jalan keluar.
Keempat, lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Agama, dapat berperan lebih progresif dengan tidak hanya memutus perkara perceraian, tetapi juga mendorong pendekatan mediasi terhadap korban kecanduan. Dalam kondisi tertentu, pendekatan rehabilitatif terhadap pelaku dapat menjadi alternatif untuk menyelamatkan rumah tangga, selama masih terdapat itikad baik dari kedua belah pihak.
Pada akhirnya, fenomena perceraian akibat judi online ini bukan sekadar persoalan rumah tangga saja, melainkan permasalahan kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan kelembagaan negara. Ketika individu terjebak dalam ilusi kekayaan instan dan negara belum sepenuhnya hadir memberikan perlindungan, maka keluarga akan menjadi korban yang paling rentan. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan menyalahkan pelaku, tetapi harus diiringi dengan upaya sistemik yang menyentuh akar permasalahan, agar rumah tangga ini tidak lagi runtuh disebabkan oleh judi online.
Ditulis Oleh : Muhammad Iqbal Hibatullah/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
