Muhammad Febriansyah (Ketua Umum HMI Komisariat EKosains UBB)
Bangka Selatan — Sudah berbulan-bulan berlalu sejak malam kelam itu, namun aroma cairan kimia yang membakar kulit seolah masih melekat kuat di ingatan Rosidi. Baginya, waktu seakan berhenti di detik saat rasa panas yang tak terlukiskan menghancurkan wajah dan masa depannya. Tragisnya, di saat luka fisiknya mulai mengering dan berubah menjadi parut permanen, penanganan hukum kasusnya justru ikut mengering dan membeku.
Hingga detik ini, kasus penyiraman air keras yang menimpa Rosidi masih tertahan di laci meja penyelidikan. Tidak ada tersangka yang diborgol, tidak ada perkembangan signifikan, yang ada hanyalah janji-janji “akan didalami” yang mulai terasa basi di telinga keluarga korban. Sudah saatnya kami mendengar kepastian dari pihak kepolisian.
Antara perih dan pengabaian, korban bukan sekadar angka dalam statistik kriminalitas. Ia adalah seorang manusia yang hak hidup tenangnya dirampas dalam sekejap. Kini, setiap kali ia bercermin, yang ia lihat bukan hanya kerusakan fisik, melainkan simbol ketidakadilan yang nyata. Keluarga korban merasa seperti berjalan di lorong gelap tanpa ujung. Mereka telah memberikan keterangan, menyerahkan bukti-bukti awal, namun proses hukum tampak berjalan di tempat—lambat, birokratis, dan dingin.
Ketidakjelasan ini menciptakan kesan buruk. Jika pelaku penyiraman air keras bisa bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum, maka rasa aman di tengah masyarakat hanyalah ilusi. Air keras bukan sekadar alat penganiayaan, itu adalah instrumen “pembunuhan karakter dan masa depan” yang efeknya dirasakan seumur hidup.
”Kami tidak butuh kata-kata sabar. Kami butuh kepastian siapa pelakunya. Mengapa menangkap orang yang sudah jelas-jelas menghancurkan hidup orang lain terasa begitu sulit” ujar” Febri.
Mengapa berhenti, publik kini bertanya-tanya apa yang menghambat proses ini?
Apakah karena kasus ini dilakukan oleh pihak instansi itu sendiri sehingga dianggap angin lalu?
Menagih nurani penegak hukum, pihak kepolisian seharusnya menyadari bahwa setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan adalah tambahan beban mental bagi Rosidi. Menunda keadilan sama saja dengan memberikan ruang bagi pelaku untuk menertawakan hukum dari tempat persembunyiannya.
Kita tidak boleh membiarkan kasus Rosidi menguap begitu saja.
Transparansi sejauh mana pengejaran pelaku dilakukan dan kapan hukum akan tegak tanpa pandang bulu?
Rosidi mungkin telah kehilangan sebagian dari tubuhnya, tapi negara jangan sampai kehilangan “wajah” dan nuraninya dalam menegakkan keadilan bagi rakyat kecil. Publik akan terus mengawal, karena diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan itu sendiri.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. Sudah saatnya kasus Rosidi ditarik kembali ke bawah lampu terang penyelidikan, sebelum semuanya benar-benar terlupakan dan terkubur oleh debu birokrasi. “ujar” Febri.
