Penulis: Karina Mahasiswa Agribisnis, Universitas Bangka Belitung
Bangka – Setiap musim tanam tiba, cerita yang sama kembali berulang: petani mengantre di kios resmi, hanya untuk mendapati stok pupuk bersubsidi habis atau belum datang. Padahal, pemerintah telah menganggarkan dana yang sangat besar Rp46,87 triliun untuk tahun anggaran 2026, dengan volume 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan (Kementerian Pertanian RI, 2025). Angka ini bukan kecil. Namun pertanyaan yang seharusnya menjadi inti debat kebijakan agribisnis kita bukan sekadar soal nominal anggaran, melainkan: siapa yang benar-benar menerima manfaatnya?
Reformasi Nyata, tapi Belum Menyentuh Akar
Harus diakui, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, skema Titik Serah diperkenalkan untuk mempersingkat rantai distribusi dari produsen ke petani. Pada Oktober 2025, pemerintah juga menginstruksikan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen untuk harga urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, tanpa menambah beban APBN. Sistem digital seperti aplikasi i-Pubers dan Command Center pun diluncurkan untuk memantau penyaluran secara transparan (CNBC Indonesia, 2026).
Dampaknya tidak bisa diabaikan. Menurut PT Pupuk Indonesia (2025), subsidi ini memungkinkan petani menekan biaya produksi hingga 30–40 persen dibandingkan menggunakan pupuk nonsubsidi, dengan potensi peningkatan hasil panen padi antara 10 hingga 20 persen bagi petani yang mendapat pupuk sesuai dosis. Namun reforma regulasi tidak otomatis berarti reforma keadilan. Ada jarak yang nyata antara kebijakan di atas kertas dengan kenyataan di sawah.
Masalah Lama: Data Salah, Distribusi Meleset
Ombudsman RI (2025) mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Dari sekitar 6,3 juta petani yang terdaftar dalam sistem RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), 13 persen memiliki NIK tidak valid. Lebih mengejutkan lagi, lebih dari 68 persen petani yang datanya tercatat valid ternyata tidak menebus pupuk subsidi selama periode 2022–2024. Hampir separuh responden mengakui bahwa alokasi pupuk dalam RDKK tidak mencerminkan kebutuhan riil mereka.
Dua jenis kesalahan terjadi sekaligus. Pertama, inklusi yang salah: pihak tidak berhak, termasuk petani berlahan luas atau bukan petani masuk dalam daftar penerima. Kedua, eksklusi yang salah: petani kecil yang paling membutuhkan justru tidak terdaftar atau terlewat dari sistem. Akibatnya, program yang dirancang untuk melindungi petani kecil secara tidak sengaja lebih menguntungkan mereka yang sudah lebih mampu. Fatika, Umar, dan Nirmalawati (2025) menyebut kondisi ini sebagai akibat dari informasi asimetris antara birokrat/distributor dan petani, yang menghasilkan inefisiensi fiskal sekaligus ketimpangan manfaat.
Digitalisasi: Solusi atau Hambatan Baru?
Untuk menjawab masalah ketepatan sasaran, pemerintah menempuh jalan digitalisasi melalui sistem e-RDKK, Kartu Tani, dan aplikasi i-Pubers. Secara konsep, ini adalah arah yang benar. Namun ada yang luput dari perhitungan: petani sasaran utama subsidi umumnya adalah petani tua, berlahan sempit, berpendidikan rendah, dan tinggal di daerah yang belum merata akses internetnya.
Fatika et al. (2025) menegaskan bahwa hambatan komunikasi kebijakan yang buruk dan birokrasi yang rumit menjadi faktor utama kegagalan digitalisasi di level petani. Tanpa pendampingan yang kuat, sistem digital justru menjadi hambatan baru: petani melek teknologi lebih mudah menavigasi sistem, sementara petani paling marginal semakin terpinggirkan. Inklusivitas yang dicita-citakan dari digitalisasi bisa berbalik menjadi eksklusivitas yang tidak disengaja.
Dimensi Politik di Balik Anggaran
Kebijakan pupuk subsidi tidak bisa dilepaskan dari dimensi politiknya. Kenaikan anggaran dari tahun ke tahun, pengumuman penurunan HET tepat pada momentum peringatan satu tahun pemerintahan, serta laporan keberhasilan distribusi di hari pertama tahun anggaran—semuanya tidak terlepas dari logika membangun citra. Kebijakan semacam ini mudah dikomunikasikan kepada publik, menyentuh langsung jutaan penerima, dan memberikan kesan bahwa negara hadir untuk rakyat kecil.
Masalahnya timbul ketika popularitas sebuah kebijakan dijaga dengan menonjolkan angka-angka agregat yang terlihat bagus, sementara kegagalan di tingkat penerima dibiarkan tidak terselesaikan. Yang publik butuhkan bukan sekadar angka Rp46,87 triliun, melainkan berapa persen yang benar-benar sampai ke petani berlahan di bawah dua hektare, dan berapa persen yang bocor ke pihak tidak berhak. Transparansi pada level inilah yang masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Tiga Langkah yang Tidak Bisa Ditunda
Jika pemerintah serius menjadikan pupuk subsidi sebagai instrumen keadilan agribisnis bukan sekadar instrumen anggaran tiga langkah mendesak berikut tidak bisa ditunda.
- Verifikasi data RDKK melalui kunjungan lapangan nyata, bukan hanya validasi sistem komputer. Data yang bersih adalah fondasi dari seluruh kebijakan selama datanya salah, distribusinya tidak akan pernah tepat.
- Perkuat pendampingan digital berbasis penyuluh pertanian. Setiap petani yang berhak harus mampu mengakses haknya secara praktis di lapangan, tidak hanya secara regulasi.
- Publikasikan laporan distribusi berbasis kelompok penerima secara berkala. Proporsi subsidi yang diterima petani kecil versus petani besar, serta tingkat kebocoran, harus tersedia secara terbuka agar publik dapat melakukan pengawasan yang bermakna.
Pupuk bersubsidi bukan sekadar kebijakan teknis pertanian. Hal ini adalah cermin dari pilihan politik: siapa yang negara lindungi dan siapa yang diprioritaskan. Anggaran Rp46,87 triliun untuk 2026 cukup besar untuk benar-benar mengubah nasib jutaan petani kecil, jika dikelola dengan jujur, tepat sasaran, dan akuntabel. Namun anggaran besar yang tidak diiringi tata kelola yang baik hanya akan menjadi pemborosan fiskal yang dibungkus narasi ketahanan pangan.
Petani Indonesia tidak butuh klaim keberhasilan di hari pertama tahun anggaran. Mereka butuh pupuk yang benar-benar sampai ke sawah mereka, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu, dan tepat jumlah. Selama itu belum terwujud secara merata bagi petani kecil paling marginal, reformasi kebijakan baru berjalan di permukaan.
