Penulis : Abdurrahman/Mahasiswa Fakultas Hukum UBB
Penulis, Abdurrahman/ Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
“Apakah dengan menikah di usia dini bisa dapat menyelesaikan masalah, atau malah dapat meningkatkan masalah yang baru di kemudian hari?”
Kasus pernikahan dini di Indonesia sampai saat ini masih termasuk golongan yang tinggi. Walaupun pemerintah telah menetapkan usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun, namun pernikahan di bawah umur tetap banyak terjadi dengan melakukan pengajuan dispensasi nikah di Peradilan Agama. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Lamongan, selama tahun 2024 tercatat sebanyak 220 permohonan dispensasi nikah diajukan, dan 216 permohonan di antaranya disetujui.
Selain itu, pada tahun 2024 Pengadilan Agama Sleman telah mencatat sebanyak 98 kasus dispensasi nikah, dan sebanyak 74 kasus disebabkan karena kehamilan di luar pernikahan. Data tersebut mengindikasikan bahwa masalah sosial yang secara khusus pada pergaulan remaja, sering diselesaikan dengan cara menjadikan nikah dini menjadi jalan cepat.
Menurut pandangan saya, di mana nikah dini tidak dapat menjadi solusi utama. Banyak remaja belum memiliki kesiapan mental, ekonomi, ataupun pendidikan guna menjalani kehidupan rumah tangga. Hal ini mengakibatkan, setelah pernikahan dilakukan, terdapat beberapa masalah yang baru justru sering muncul, contohnya pendidikan menjadi berhenti, beberapa konflik dalam keluarga, kekerasan rumah tangga, hingga terjadinya perceraian.
Memang, dispensasi nikah mempunyai peranan untuk dapat dipertimbangkan oleh Peradilan Agama. Namun, dampak jangka panjang terhadap masa depan anak juga harus diperhatikan oleh hakim, bukan hanya fokus pada penyelesaian masalah dengan sementara saja. Jika dispensasi yang diberikan dengan terlalu mudah, maka nikah dini juga menjadi terus dianggap sebagai hal yang biasa oleh masyarakat.
Maka dari itu, menurut saya pencegahan nikah dini tidak dapat dilakukan hanya melalui hukum saja. Edukasi terkait dengan pentingnya pendidikan, kesiapan mental, dan tanggung jawab sebelum menikah perlu diberikan oleh orang tua, sekolah, dan pemerintah. Oleh sebab itu, pernikahan bukan sekadar tentang “siap menikah”, namun terkait juga tentang kesiapan dalam menjalani kehidupan setelah pernikahan berlangsung.
