ilustrasi gambaran pajak serta pemberontakan masyarakat
Pangkalpinang – Pemerintah resmi menghapus ketentuan batas waktu pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui penghapusan Pasal 59 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan diatur kembali dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi hanya dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dalam jangka waktu paling lama tujuh tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pelaku usaha diwajibkan beralih ke skema perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui aturan terbaru, pembatasan waktu tersebut dihapus sehingga pelaku UMKM orang pribadi dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama masih memenuhi kriteria dan ketentuan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan karena dinilai memberikan kepastian usaha serta meringankan beban administrasi perpajakan bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kebijakan tersebut diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat. Selama ini, sektor UMKM menjadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah di tengah dinamika industri pertambangan timah dan sektor perkebunan.
Pelaku UMKM di Bangka Belitung bergerak di berbagai bidang, mulai dari kuliner, perdagangan, kerajinan tangan, jasa, hingga pengolahan hasil laut dan produk turunan lada yang menjadi komoditas unggulan daerah. Dengan tetap diberlakukannya tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu, para pelaku usaha memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan bisnis tanpa khawatir menghadapi lonjakan beban pajak setelah melewati batas waktu tertentu.
Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan ini juga diyakini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mendaftarkan usahanya secara resmi dan masuk ke dalam sistem perpajakan nasional. Dengan demikian, tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat seiring bertambahnya jumlah UMKM yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.
Pengamat ekonomi daerah menilai langkah pemerintah ini sejalan dengan upaya memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat. Terlebih, Bangka Belitung saat ini terus mendorong diversifikasi ekonomi melalui pengembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, perikanan, dan UMKM guna mengurangi ketergantungan terhadap sektor pertambangan.
Meski demikian, ketentuan berbeda masih berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap diberikan dalam jangka waktu empat tahun pajak sejak tahun pajak koperasi tersebut terdaftar.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing usaha lokal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
