Prodi Agribisnis, Universitas Bangka Belitung
Penulis: Ditta Melinda Prodi Agribisnis, Universitas Bangka Belitung
Kebijakan impor pangan kembali menjadi sorotan publik setelah sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada April 2026. Dalam sidang tersebut, berbagai pihak menyoroti dampak impor pangan yang dinilai semakin menekan kehidupan petani lokal. Persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan ekonomi pertanian, tetapi juga menyangkut arah politik agribisnis Indonesia ke depan. Selama beberapa tahun terakhir, impor pangan sering digunakan pemerintah sebagai langkah untuk menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi. Ketika pasokan dalam negeri dianggap tidak mencukupi atau harga pangan mengalami kenaikan, impor menjadi solusi yang paling cepat dilakukan. Secara jangka pendek, kebijakan ini memang dapat membantu menjaga ketersediaan pangan dan menekan harga di tingkat konsumen.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga menimbulkan dampak yang tidak kecil bagi petani lokal. Dalam sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, Guru Besar Institut Pertanian Bogor sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santosa, mengungkapkan bahwa meningkatnya impor pangan telah melemahkan daya saing petani Indonesia. Banyak petani kesulitan bersaing dengan produk impor yang masuk ke pasar domestik dengan harga lebih murah. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian petani beralih ke komoditas lain bahkan meninggalkan sektor pertanian karena keuntungan yang diperoleh semakin kecil. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan impor tidak hanya berdampak pada perdagangan, tetapi juga berdampak keberlanjutan profesi petani di Indonesia.
Masalah utama yang muncul adalah ketidakseimbangan antara kepentingan konsumen dan kepentingan petani. Pemerintah berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, masyarakat menginginkan harga pangan yang murah dan stabil. Di sisi lain, petani juga membutuhkan harga jual yang cukup tinggi agar biaya produksi dapat tertutupi dan mereka memperoleh keuntungan yang layak. Dilema tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam sidang Mahkamah
Konstitusi. Muncul pertanyaan besar mengenai apakah negara berani mengurangi impor demi menjaga harga hasil pertanian petani lokal tetap menguntungkan, meskipun konsekuensinya masyarakat harus menghadapi harga pangan yang lebih tinggi dalam jangka pendek. Pertanyaan ini menunjukkan bahwa kebijakan pangan sebenarnya tidak pernah sekadar urusan ekonomi, tetapi juga keputusan politik yang menentukan siapa yang akan lebih diuntungkan dan siapa yang harus menanggung dampaknya.
Fenomena ini dapat dilihat pada beberapa komoditas pertanian strategis. Salah satu contohnya adalah bawang putih. Hingga saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan bawang putih nasional. Dengan meningkatnya volume impor bawang putih menyebabkan petani lokal menghadapi kesulitan dalam bersaing, karena produk impor dijual dengan harga yang lebih rendah dan tersedia dalam jumlah yang melimpah di pasar. Kondisi tersebut membuat minat petani untuk menanam bawang putih semakin menurun karena hasil usaha tani dianggap kurang menjanjikan. Persoalan serupa juga terjadi pada komoditas lain seperti kedelai, gula, dan gandum. Ketergantungan terhadap impor membuat Indonesia rentan terhadap gejolak harga pangan dunia. Ketika terjadi konflik internasional, gangguan distribusi global, atau kenaikan harga komoditas dunia, Indonesia akan ikut merasakan dampaknya. Ketahanan pangan nasional menjadi semakin rapuh karena kebutuhan masyarakat sangat bergantung pada pasokan dari luar negeri.
Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang memiliki sumber daya alam melimpah dan lahan pertanian yang luas. Namun hingga saat ini berbagai komoditas pangan strategis masih bergantung pada impor. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pembangunan pertanian yang selama ini dijalankan. Jika impor terus menjadi solusi utama setiap kali terjadi masalah pasokan, maka sektor pertanian dalam negeri akan semakin sulit berkembang. Dalam perspektif politik agribisnis, kebijakan impor pangan mencerminkan adanya tarik-menarik kepentingan antara berbagai kelompok. Konsumen menginginkan harga murah, sedangkan pelaku usaha membutuhkan pasokan yang stabil, sementara petani membutuhkan perlindungan agar hasil produksinya memiliki nilai ekonomi yang layak. Pemerintah harus mampu menyeimbangkan seluruh kepentingan tersebut tanpa mengorbankan salah satu pihak secara berlebihan. Namun dalam praktiknya, petani sering menjadi kelompok yang paling rentan. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam menentukan kebijakan. Ketika harga hasil panen turun akibat masuknya produk impor, petani tidak memiliki banyak pilihan selain menjual dengan harga rendah. Sementara biaya produksi seperti pupuk, benih, dan tenaga kerja terus mengalami peningkatan. Akibatnya, keuntungan petani semakin menipis dari tahun ke tahun. Jika kondisi ini terus berlangsung, regenerasi petani juga akan menghadapi tantangan besar. Generasi muda akan semakin enggan terjun ke sektor pertanian karena melihat usaha tani tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai. Dalam jangka panjang, kondisi
ini dapat mengancam keberlanjutan produksi pangan nasional. Pemerintah sebenarnya tidak harus memilih antara impor atau petani secara mutlak. Yang lebih penting adalah bagaimana menciptakan kebijakan yang seimbang. Impor dapat
dilakukan ketika benar-benar dibutuhkan, tetapi tetap harus mempertimbangkan kondisi produksi dalam negeri.
Kebijakan impor seharusnya tidak dilakukan pada saat petani sedang memasuki masa panen karena dapat menekan harga hasil pertanian lokal. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat berbagai program yang mendukung produktivitas petani. Penyediaan pupuk subsidi yang tepat sasaran, pembangunan infrastruktur pertanian, akses pembiayaan yang mudah, hingga penguatan kelembagaan petani harus menjadi prioritas. Dengan produktivitas yang lebih tinggi, petani akan memiliki daya saing yang lebih baik terhadap produk impor. Pengembangan teknologi pertanian juga perlu terus didorong agar biaya produksi dapat ditekan dan kualitas hasil pertanian meningkat. Jika produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan nasional dengan kualitas yang baik dan harga yang kompetitif, ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi secara bertahap. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa ketahanan pangan tidak hanya diukur dari murahnya harga pangan di pasar. Ketahanan pangan juga berkaitan dengan kemampuan negara memproduksi pangan sendiri dan menjaga keberlangsungan kehidupan petani. Jika petani terus mengalami kerugian dan meninggalkan sektor pertanian, maka dalam jangka panjang Indonesia justru akan semakin bergantung pada impor.
Pada akhirnya, persoalan impor pangan bukan hanya tentang angka perdagangan atau stabilitas harga. Persoalan ini menyangkut masa depan pertanian Indonesia dan nasib jutaan petani yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya menguntungkan pasar dalam jangka pendek, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Petani bukan sekadar produsen pangan, melainkan fondasi utama ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan impor harus mempertimbangkan kepentingan petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian. Jika kesejahteraan petani terus terabaikan, maka cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan hanya akan menjadi slogan tanpa realisasi nyata.
