Suhidbal Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Penulis: Suhidbal Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Bangka – Kebijakan yang mewajibkan penetapan harta bersama dalam permohonan izin poligami menurut penulis merupakan langkah yang tepat dalam memberikan perlindungan hukum bagi istri dan anak. Selama ini, pembahasan poligami sering hanya berfokus pada izin perkawinan, padahal persoalan yang paling sering menimbulkan sengketa justru berkaitan dengan harta bersama setelah perkawinan berlangsung.
Penulis melihat bahwa penetapan harta bersama bukanlah bentuk legalisasi poligami, melainkan upaya untuk memastikan hak-hak pihak yang sudah ada dalam perkawinan pertama tetap terlindungi. Dengan adanya pencatatan dan penetapan harta, batas kepemilikan menjadi lebih jelas sehingga dapat mencegah konflik ketika terjadi perceraian, sengketa waris, atau perselisihan antaranggota keluarga di kemudian hari.
Di sisi lain, kritik dari Komnas Perempuan juga patut diperhatikan. Dalam praktiknya, poligami memang dapat menimbulkan persoalan psikologis, ekonomi, maupun sosial bagi perempuan dan anak apabila tidak disertai tanggung jawab yang memadai. Karena itu, negara tidak boleh hanya melihat aspek administratif, tetapi juga harus memastikan bahwa syarat keadilan, kemampuan ekonomi, dan perlindungan terhadap perempuan benar-benar terpenuhi sebelum izin diberikan.
Sebagai mahasiswa hukum, penulis berpendapat bahwa urgensi penetapan harta bersama terletak pada prinsip kepastian hukum dan keadilan. Hukum tidak hanya mengatur boleh atau tidaknya poligami, tetapi juga harus menjamin bahwa tidak ada pihak yang dirugikan akibat praktik tersebut. Oleh karena itu, penetapan harta bersama seharusnya dipandang sebagai instrumen perlindungan hak, bukan sebagai bentuk dukungan terhadap poligami itu sendiri. Dengan mekanisme yang jelas, potensi sengketa dapat diminimalkan dan hak istri serta anak tetap memperoleh jaminan hukum yang memadai.
