Bangka – Lingkungan Pesantren yang dibangun jauh dari penduduk atau pusat kota membuat kasus kekerasan seksual yang terjadi, sering kali tidak diproses secara hukum. Dikarenakan para korban tidak memiliki akses untuk melaporkan kekerasan tersebut. Yang mana kita ketahui pihak pesantren melarang penggunaan handphone dan tidak membolehkan para santri atau santriwati keluar dari lingkungan pesantren. Akibatnya, para korban tidak dapat menuntut dan mendapat perlindungan hukum. Mengakibatkan para korban mengalami trauma yang cukup parah bahkan ada juga korban sampai hamil dan melahirkan punya anak. Para korban dipaksa nikah dengan cara dinikahi siri yang hanya sah secara agama saja tanpa ada pencatatan pernikahan di PA. Sehingga para korban juga takut dan ditekan dari pelaku untuk tidak melaporkannya sehingga mereka hanya menurut-nurut saja.
Hal ini menjadi isu penting untuk dibahas dalam segi agama yang mana kedudukan para korban kekerasan seksual yang sudah berstatus sebagai istri dari pernikahan siri. Korban nikah siri akibat dari kekerasan seksual mereka tidak punya legal standing di pengadilan agama yang mana mereka merupakan pihak yang paling di rugikan. Hal ini harus menjadi persoalan yang serius untuk dibahas oleh pengadilan agama dan harus segera untuk dibenahi aturan hukumnya. Nikah siri sering dijadikan tameng oleh pelaku kekerasan seksual sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban. Hal ini diterima dimasyarakat karena dianggap pelaku sudah bertanggung jawab tanpa memikir keadaan korban. Akibat dari hal tersebut pelaku bisa lolos dari jeratan hukum dan perbuatannya dimaafkan. Terkadang orang tua korban lebih memilih menyelesaikan secara kekeluargaan saja karena malu takut jadi bahan cemooh tetangga demi menjaga nama baik.
Apakah nikah siri bisa menjadi tameng atau pelindung bagi pelaku kekerasan seksual? Apakah ada jalur lain agar hak korban untuk menuntut keadilan tersebut? Menurut saya iya, karena dianggap pelaku dengan melakukan nikah siri tidak perlu untuk mengajukan permohonan itsbat yang mana para hakim akan bertanya alasan mereka mengajukan permohonan nikah tersebut. Karena seringkali peluang ini dijadikan modus Masyarakat untuk melanggar uu perkawinan tersebut. Dengan dinikahkan pelaku sudah bertanggung jawab tanpa harus mengulik terlebih dalam kronologi kasus tersebut dan keadaan korban. Terkadang semua orang lupa terhadap kondisi korban yang merupakan pihak yang sangat dirugikan dalam hal ini. Yang mana korban dinikahi oleh pelaku untuk menutup kasus tersebut yang sudah melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya. Ia harus hidup dalam ketakutan bagaikan mimpi buruk hal tersebut, yang mana suatu saat ia juga bisa ditinggalkan dengan mudah karena ia hanya istri dari pernikahan siri. Ia tidak dapat menuntut apapun di pengadilan agama karena ia tidak punya legal standing atau kewenangan. Yang mana seharusnya pernikahan bentuk perlindungan terhadap Perempuan tetapi digunakan untuk kepuasan pelaku. Dalam pernikahan terdapat itsbat nikah, itsbat nikah ini di rancang untuk melindungi Perempuan tetapi karena posisinya sebgai korban kekerasan seksual korban tidak punya bukti pernikahan sehingga memberatkan pihak korban karena pernikahannya tidak tercatat. Korban jadi sulit untuk membuktikan pernikahan siri tersebut karena itsbat nikah sebagai satu-satunya cara pintu masuk korban nikah siri ke pengadilan agama. Jika terjadi hal tersebut seperti perceraian, poligami, kekerasan seksual dalam perkawinan terhadap Perempuan, mereka benar-benar tidak punya hak menuntut yang tidak ada keadilan bagi mereka.
Kita pasti bertanya perkawinan termasuk kedalam kompetensi absolut PA ya itu benar tetapi dalam kasus ini kita membahas terkait kekerasan seksual terhadap korban nikah siri yang tidak dapat menuntut karena tidak punya legal standing di PA, maka korban dapat menuntut tidakan tersebut sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Yang kompetensi tersebut pengadilan negeri berhak untuk mengadilinya tanpa harus meminta bukti pencatatan pernikahannya saja sehingga keadilan untuk korban dapat ditegakkan. Untuk membahas lebih lanjut mengenai perbedaan antara kompetensi absolut pengadilan agama dan pengadilan negeri. Yang mana kompetensi absolut pengadilan negeri berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana umum seperti perkara pencurian, pembunuhan, penipuan, penganiayaan,kekerasan seksual, dan lain-lainnya yang diatur dalam KUHP maupun UU khusus yang tidak ditentukan lain. Sedangkan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam. Jenis Perkara yang berhak diadili oleh PA Perdata terkait hukum Islam, spesifiknya perkara perkawinan mengenai perceraian, dispensasi kawin, wali adhal, itsbat nikah, hak asuh anak, nafkah.
Terkadang terdengar aneh jika terjadi kekerasan seksual tetapi sudah berstatus suami istri, tetapi hal ini akan menjadi bahan comohan orang lain. Terkadang pihak polisi pasti tidak mau memprosesnya disuruh pulang saja selesaikan secara kekeluargaan saja. Jalur hukum yang bisa korban lakukan untuk memproses kekerasan seksual dalam nikah siri sebenarnya ada. Tetapi Masyarakat masih kurang mengetahui hal ini karena stigma menutup akses dan asusmsi bahwa hanya pengadilan agama saja yang berhak sehingga membuat korban terjebak tanpa pertolongan. Jika hal ini jika tidak diproses kekerasan seksual hanya dikarenakan mereka berstatus suami istri bagimana kondisi korbannya trauma harus mengahadapkan setiap hari karena hal ini tidak bisa diproses di tuntut sangat tidak adil bagi korban.
Apakah UU TPKS memberi jalan keluar bagimana pernikahan mereka dari perjodohan yang tidak memiliki rasa suka satu sama lain, atau korban kekerasan seksual yang dipaksa nikah dengan pelakunya? Dalam UU TPKS pasal 1 angka 4 bahwa korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lanjut dalam pasal 2 juga dijelaskan ada asas penghargaan atas harkat martabat manusia hal ini walaupun dalam status suami istri jika terjadi kekerasan seksual maka hal tersebut dapat di tuntut. Dan juga dalam pasal 3 menjelaskan beberapa tujuan UU TPKS yang mana salah satunya menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual. Untuk menguatkan fakta argumen dalam pasal 4 memuat jenis TPKS yang mana salah satu kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Hal ini menegaskan bahwa korban kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dapat dituntut. Dalam hal ini korban masih bisa mengajukan tuntutan gugatan ke pengadilan negeri sebagai alternatif sebagai korban kekerasan seksual dengan membawa bukti luka fisik, rekaman atau visum. Hal ini dapat memperkuat bukti dipengadilan negeri, sehingga korban dapat mendapat perlindungan, rehabilitasi terhadap traumanya, dan keadilan tanpa perlu membawa bukti pencatatan pernikahannya sehingga istri nikah siri punya hak untuk menuntut. Maka para korban tidak perlu merasa takut. Karena korban memiliki banyak cara untuk menuntut keadilan.
Dengan dilakukan nikah siri pelaku terlepas dari jeratan hukum, sehingga perbuatan ia lakukan merupakan perbuatan yang dibenarkan. Dapat dilihat bahwa dalam hukum acara dan praktik peradilan agama lebih melindungi pelaku dari pada korban itu sendiri. Hal ini membuat tanda tanya yang mana hukum ada untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. Oleh karena itu, dengan adanya pemahaman dari opini ini para korban nikah siri dapat menuntut haknya di pengadilan negeri sebagai alternatifnya dan juga para pelaku kekersan seksual dapat dituntut jangan dijadikan alasan nikah siri sebagai tameng atau pelindung bagi para pelaku. Siapa pun berhak untuk menuntut keadilan jika harkat martabatnya di lecehkan. Baik itu anak, Perempuan, dan penyandang disabilitas berhak menuntut keadilan dipengadilan negeri. Para korban cukup membawa bukti fisiknya, rekaman video atau suara, jika korban mampu melakukan visum ke pihak rumah sakit. Sehingga para korban dapat dilindungi, harkat martabatnya dan mendapatkan hak mereka apa yang harus menjadi hak mereka.
Referensi: UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kompilasi Hukum Islam Pasal 7, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
