Dewangga Sakti Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Penulis: Dewangga Sakti Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Bangka – Perceraian bukan hanya soal berakhirnya hubungan antara suami dan istri. Di balik setiap putusan perceraian, ada anak yang sering kali harus menghadapi perubahan besar dalam hidupnya, mulai dari perubahan lingkungan, berkurangnya waktu bersama salah satu orang tua, hingga tekanan psikologis akibat konflik keluarga. Oleh karena itu, persoalan hak asuh anak seharusnya tidak hanya dipandang sebagai perebutan hak antara ayah dan ibu, melainkan sebagai upaya untuk menjamin masa depan dan kesejahteraan anak itu sendiri. Dalam praktiknya, sengketa hak asuh anak sering menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam perkara perceraian karena kedua orang tua sama-sama merasa paling berhak untuk mengasuh anak. Sayangnya dalam beberapa kasus, kepentingan anak justru tenggelam di tengah konflik dan ego orang tua karena anak seolah menjadi “objek” yang diperebutkan, padahal merekalah pihak yang paling membutuhkan perlindungan.
Hukum di Indonesia khususnya yang diterapkan di lingkungan Peradilan Agama sebenarnya telah menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama, hakim tidak hanya melihat siapa yang lebih mampu secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek psikologis, kedekatan emosional, kemampuan mengasuh, serta lingkungan yang dapat mendukung tumbuh kembang anak dengan kata lain, hak asuh tidak semata-mata diberikan berdasarkan status ayah atau ibu, melainkan berdasarkan siapa yang paling mampu menjamin kesejahteraan anak.
Namun, kenyataan di lapangan tidak selalu berjalan ideal. Banyak kasus menunjukkan bahwa setelah putusan hak asuh dijatuhkan, hubungan anak dengan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh menjadi terbatas bahkan ada yang sengaja menghalangi komunikasi antara anak dan salah satu orang tuanya. Padahal, selama tidak ada alasan yang membahayakan, anak tetap berhak mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Perceraian memang memutus hubungan suami dan istri, tetapi tidak pernah memutus hubungan orang tua dan anak.
Selain itu, masih ada anggapan bahwa hak asuh adalah bentuk “kemenangan” dalam perceraian, cara pandang seperti inilah yang perlu diubah. Hak asuh bukanlah trofi yang harus diperebutkan, melainkan menjadi tanggung jawab yang besar untuk memastikan anak tetap tumbuh dengan baik meskipun keluarganya tidak lagi utuh karena yang dibutuhkan anak setelah perceraian bukanlah konflik yang berkepanjangan, melainkan rasa aman, perhatian, dan dukungan dari kedua orang tuanya. Peradilan Agama memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa setiap putusan hak asuh benar-benar berpihak kepada kepentingan anak. Namun, sebaik apa pun putusan pengadilan, hasilnya tidak akan maksimal jika orang tua tidak memiliki kesadaran untuk menempatkan kebutuhan anak di atas kepentingan pribadi. Pada akhirnya, yang paling menentukan bukan hanya putusan hakim, tetapi juga kedewasaan orang tua dalam menjalankan tanggung jawabnya.
