Penulis: Zainul Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Bangka – Pernikahan siri sering dipandang selesai hanya karena sah secara agama. Padahal, persoalan hukum tidak berhenti di situ. Dalam praktiknya, anak justru menjadi pihak yang paling menanggung akibat: akta kelahiran menjadi sulit, identitas ayah tidak selalu jelas, hak nafkah rawan diabaikan, hak waris kabur, dan stigma sosial ikut membebani masa depan anak. Anak tidak pernah memilih dilahirkan dalam situasi hukum yang tidak pasti, tetapi ia harus menanggung konsekuensi dari pilihan orang tuanya. Negara seharusnya tidak berhenti pada pengakuan normatif bahwa perkawinan sah menurut agama, lalu membiarkan administrasi sipil berjalan tertinggal. Hukum justru harus hadir untuk melindungi anak sejak awal, bukan baru bergerak setelah sengketa muncul. Di titik inilah pernikahan siri menunjukkan wajah problematisnya: yang dipertaruhkan bukan hanya status perkawinan, tetapi juga kepastian identitas dan masa depan anak.
UU Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan MK Nomor 46/PUU VIII/2010 juga menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki yang dapat dibuktikan sebagai ayah biologisnya berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Selain itu, UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan dituangkan dalam akta kelahiran.
Bukan menghakimi anak, melainkan menutup celah hukumnya. Pertama, pasangan yang menikah siri perlu diarahkan untuk melakukan isbat nikah agar perkawinan memiliki kekuatan administratif dan anak memperoleh status hukum yang
lebih pasti, mekanisme ini memang diakui ketika perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah. Kedua, pencatatan kelahiran harus dipermudah tanpa diskriminasi, supaya anak tetap mendapat akta kelahiran walau status perkawinan orang tuanya bermasalah. Ketiga, negara perlu memperkuat layanan bantuan hukum, edukasi pencatatan nikah, dan pengawasan agar praktik nikah siri tidak terus melahirkan generasi yang terpinggirkan secara administratif. Inti persoalannya sederhana: pernikahan siri mungkin selesai di ruang sosial, tetapi belum tentu selesai di mata hukum. Dan selama negara belum benar-benar hadir, anaklah yang paling sering membayar mahal.
