Direktur Operasi PT Timah Tbk Handy Geniardi memberikan keterangan di Rumah Makan Fega, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Belitung Timur, Sabtu (8/8/2026). Dalam keterangannya, Handy menegaskan pihak perusahaan menyerahkan proses hukum perusakan fasilitas kepada kepolisian dan menyetujui patokan harga Rp200 ribu per kilogram untuk kadar Sn 73 ore.
BELITUNG TIMUR Babelkita.id— PT Timah Tbk resmi menyepakati penyesuaian patokan harga beli bijih timah dari penambang masyarakat sebesar Rp200.000 per kilogram. Kesepakatan ini dicapai guna meredam dinamika dan polemik harga di tingkat penambang rakyat, khususnya pasca-aksi unjuk rasa penambang yang diwarnai pengrusakan dan pembakaran fasilitas milik perusahaan di Kecamatan Gantung pada Jumat (7/8/2026).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, usai memfasilitasi rapat koordinasi dan forum diskusi tertutup bersama manajemen PT Timah Tbk serta unsur Forkopimda di Kantor Bupati Belitung Timur, Desa Padang, Kecamatan Gantung, Sabtu (8/8/2026).
Spesifikasi kadar dan mekanisme pembelian, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa patokan harga baru ini diberikan guna mengakomodasi tuntutan penambang lokal.
Spesifikasi kadar, harga Rp200.000 per kilogram dikunci untuk kualitas bijih timah dengan kadar Sn 73 ore.
Skema pencairan, mekanisme dan pencairan dana kompensasi bagi para mitra Perusahaan Jasa Penambangan (PJP) disalurkan melalui tata niaga resmi perusahaan. Pihak PT Timah telah menginstruksikan seluruh mitra CV di lapangan agar menjadikan penyesuaian harga ini sebagai pedoman resmi.
Menjawab keluhan masyarakat mengenai perbedaan harga beli antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung, Gubernur menjelaskan adanya perbedaan biaya operasional pengiriman antar-pulau. Di Pulau Belitung belum terdapat fasilitas peleburan (smelter), sehingga hasil tambang harus diangkut menggunakan kapal ke Pulau Bangka. Meski demikian, pihak pemprov dan PT Timah sepakat mengunci patokan harga Rp200 ribu per kg di Belitung Timur demi kepastian pendapatan penambang.
Imbauan menambang legali dan larangan DAS/hutan lindung
Dalam kesempatan tersebut, pemprov babel bersama manajemen PT Timah meminta penambang untuk kembali beraktivitas secara tertib. Penambang diperbolehkan mencari nafkah dengan catatan berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT Timah Tbk.
Pihak otoritas mewanti-wanti dan melarang keras penambang melakukan aktivitas tambang liar di
kawasan hutan lindung,
kawasan hutan produksi
Daerah Aliran Sungai (DAS) serta fasilitas irigasi.
Proses hukum perusakan aset tetap berjalan terkait insiden pengrusakan dan pembakaran fasilitas kantor serta gudang PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung yang terjadi selama aksi massa penambang, manajemen PT Timah menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
Pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya tindak pidana pengrusakan aset negara tersebut kepada kepolisian dan akan melayangkan laporan resmi terkait total kerugian yang dialami.
Sumber: BANGKAPOS.COM, Tribunews.com,Pos Belitung com.
Foto: Istimewa Humas Polres Beltim
Editor: Faris
