Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Pangkalpinang Babelkita.id – Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus dugaan tindak pidana terkait pengamanan sekitar 53 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung.
“Kami dari Kepolisian mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber mana pun terkait perkara yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus,” kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, (05/08/2026).
Menurutnya , proses penanganan perkara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur untuk memberikan kepastian hukum. Karena itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari kepolisian dan tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami tetap berkomitmen bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti kasus ini,” ucapnya.
Ia juga meminta masyarakat turut mengawal proses hukum secara objektif sembari memberikan ruang kepada penyidik yang masih bekerja mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.
“Jadi kami mohon masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus memonitor dan mengawal proses hukum yang sedang dilakukan. Penyidik saat ini sedang bekerja untuk segera mengungkap dan membuat terang suatu peristiwa perkara dugaan tindak pidana,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah meningkatkan penanganan terhadap perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah mereka sudah memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga telah mengamankan tiga orang yang diduga kuat ikut terlibat dalam perkara itu dan masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung berkolaborasi dengan Satbrimob Polda Babel dan Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ilegal dari sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Polda Kepulauan Bangka Belitung kemudian menyatakan akan terus bekerjasama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan serta menindaklanjuti dengan cepat dan efisien setiap informasi penting dari masyarakat, termasuk bersinergi dengan Satlap Tricakti dalam upaya pencegahan penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung.
Pewarta: Try M Hardi
Sumber: babel.antaranews.com
Editor: Faris
Foto: (ANTARA /HO-Humas Polda Babel)
