Penulis, Dirgha Mahardhika/Sekertaris Umum HMI Komisariat Ekosains UBB
Pangkalpinang_ Kenyamanan berkendara sangat penting bagi pengguna jalan, namun hal tersebut tidak dapat terpenuhi karena penyempitan ruas jalan yang disebabkan oleh pengalihan fungsi menjadi lahan parkir dan disalah fungsikan oleh beberapa pedagang yang dibiarkan begitu saja oleh juru parkir. Hal tersebut menyebabkan banyak kendaraan yang seharusnya parkir pada tempatnya kini malah meluber ke jalan raya. Hal ini menyebabkan jalur jalan semakin menyempit dan memperlambat laju kendaraan, terutama di pagi hari yang mengakibatkan kemacetan di area tersebut.
Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang (LLAJ) pasal 28 ayat 1 : “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan”, pasal 43 : “Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan”. Artinya jika sudah melebihi marka, maka itu sudah pelanggaran hukum. Dalam hal ini merujuk pada kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya yang mengakibatkan terganggunya pengguna jalan. Pengelola dan petugas parkir wajib menjaga keamanan, ketertiban, keindahan, serta kelancaran lalu lintas di area lokasi parkir yang menjadi tanggung jawab (Perda Pangkalpinang no.3 Tahun 2021,Perwako no.20 Tahun 2020).
Keberadaan aturan hukum yang sudah ada tersebut pada akhirnya hanya menjadi “Macan Kertas” akibat minimnya pengawasan dan ketegasan dari Dinas Perhubungan maupun Satpol PP Kota Pangkalpinang. Sikap bebal beberapa pedagang yang nekat menggelar lapak di area parkir dengan dalih “mencari sesuap nasi” sering dijadikan alasan sebagai pemaklum, namum menjadikan pembenaran untuk melanggar hukum dan merenggut hak pengguna jalan lain merupakan kesalahan yang fatal.
Ketika pedagang dan juru parkir mementingkan keuntungan pribadi ketimbang fungsi jalan yang tertib, maka banyak masyarakat pangkalpinang yang waktu produktifnya terbuang sia-sia karena kemacetan yang terjadi. Guna penyelesaian masalah ini, Dinas Perhubungan wajib menertibkan dan mengevaluasi izin para juru parkir nakal yang membiarkan beberapa pedagang menggelar lapak di kawasan parkiran, sehingga mengakibatkan kemacetan akibat kendaraan yang parkir melebihi batas parkiran, sementara Satpol PP harus menegakan perda dengan merelokasi pedagang ke tempat semestinya. Pada akhirnya kenyamanan dan ketertiban merupakan cerminan atas ketegasan hukum dan kedisiplinan warganya.
Penulis, Dirgha Mahardhika/Sekertaris Umum HMI Komisariat Ekosains UBB
