BANGKA SELATAN — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis lingkungan di Bangka Selatan tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Bangka Belitung (UBB) menilai peristiwa ini sebagai bentuk nyata teror yang mengarah pada pembungkaman suara kritis masyarakat.
Melalui forum diskusi yang digelar di Graha Insan Cita (GIC), HMI UBB secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tersebut. Hingga saat ini, pelaku maupun aktor intelektual di balik serangan brutal itu belum juga berhasil diungkap, menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Forum tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan respons keras atas situasi yang dinilai semakin mengkhawatirkan: ruang aman bagi aktivis perlahan menyempit, sementara kekerasan justru digunakan sebagai alat intimidasi.
Ketua pelaksana kegiatan, Muhammad Iqbal Hibatillah, menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini berpotensi memperkuat impunitas.
“Ketika pelaku tidak segera ditangkap, pesan yang muncul adalah kekerasan bisa dilakukan tanpa konsekuensi,” ujarnya.
Ketua Umum HMI Komisariat UBB, Bagaskoro, turut menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi penegakan hukum saat ini. Ia menilai bahwa kegagalan mengungkap kasus ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap aktivis serta minimnya keberpihakan terhadap korban.
“Ini bukan hanya soal satu korban. Ini tentang pesan yang dikirim kepada seluruh aktivis: berhenti bersuara atau siap menghadapi risiko,” tegasnya.
HMI UBB menilai, peristiwa ini harus dibaca dalam konteks yang lebih luas. Kekerasan terhadap aktivis lingkungan bukan hanya melukai individu, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum dan demokrasi. Jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum, maka yang terancam bukan hanya keselamatan warga, melainkan juga legitimasi hukum itu sendiri.
Lebih jauh, HMI UBB menyoroti kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang terganggu oleh aktivitas advokasi lingkungan, sehingga kekerasan dijadikan instrumen untuk menghentikan perlawanan. Dugaan ini memperkuat urgensi bagi aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aktor di balik layar.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Publik menanti apakah aparat mampu bertindak independen dan profesional, atau justru gagal menghadirkan keadilan yang substansial.
HMI UBB menegaskan bahwa sikap diam terhadap kasus ini sama saja dengan memberi ruang bagi terulangnya kekerasan di masa depan. Jika hukum tidak segera menunjukkan keberpihakannya, maka rasa aman masyarakat akan semakin tergerus.
Kasus penyiraman air keras ini telah berkembang menjadi simbol perlawanan terhadap ketakutan. Pertanyaannya kini sederhana: apakah keadilan akan ditegakkan, atau justru dikalahkan oleh teror?
