Novri Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Penulis: Novri Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Bangka – Sejak awal peradaban, manusia selalu hidup dalam pencarian makna. Agama hadir sebagai salah satu jawaban atas kegelisahan eksistensial manusia tentang kehidupan, kebenaran, dan tujuan keberadaan. Namun, di tengah pencarian tersebut, muncul sebuah ironi: agama yang dimaksudkan untuk menuntun manusia menuju kebajikan justru kerap menjadi arena konflik. Sengketa agama pada hakikatnya bukan sekadar pertentangan antar-keyakinan, melainkan sebuah dialektika antara klaim kebenaran dan realitas pluralitas manusia. Pertanyaannya bukan lagi agama mana yang paling benar, melainkan bagaimana manusia memaknai kebenaran ketika berhadapan dengan keberadaan “yang lain”.
Kebenaran dan problem absolutisme menjadi catatan penting. Setiap agama mengandung klaim kebenaran yang menjadi fondasi keyakinan para penganutnya. Akan tetapi, persoalan muncul ketika kebenaran yang bersifat transenden diterjemahkan secara absolut dalam ruang sosial yang plural. Di titik ini, keyakinan tidak lagi berfungsi sebagai sarana pencarian makna, melainkan berubah menjadi instrumen dominasi. Manusia cenderung menganggap bahwa apa yang dipahaminya tentang Tuhan identik dengan Tuhan itu sendiri, padahal pemahaman manusia selalu bersifat terbatas dan historis. Sengketa agama sebagai krisis pengakuan, dalam perspektif filsafat sosial, konflik agama dapat dipahami sebagai krisis pengakuan. Setiap individu dan kelompok menginginkan eksistensinya diakui. Ketika suatu kelompok merasa identitas atau keyakinannya terancam, konflik menjadi mungkin terjadi. Dengan demikian, sengketa agama sering kali bukan persoalan teologi semata, melainkan persoalan relasi kuasa, identitas, dan kebutuhan manusia untuk memperoleh legitimasi sosial.
Pluralitas sebagai keniscayaan eksistensial, keberagaman bukanlah penyimpangan yang harus dihapuskan, melainkan kondisi alamiah kehidupan manusia. Pluralitas merupakan fakta ontologis yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, upaya menyeragamkan keyakinan justru bertentangan dengan realitas kehidupan itu sendiri. Kedewasaan beragama bukan diukur dari kemampuan menegasikan perbedaan, melainkan dari kemampuan hidup berdampingan dengan perbedaan tanpa kehilangan identitas diri. Sehingga peran mahasiswa dalam ruang dialog mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kaum intelektual yang tidak hanya dituntut memahami realitas, tetapi juga mengkritisinya. Dalam konteks sengketa agama, mahasiswa perlu membangun ruang dialog yang memungkinkan pertukaran gagasan secara rasional dan etis. Dialog menjadi penting karena kebenaran tidak lahir dari pemaksaan, melainkan dari keterbukaan untuk mendengarkan dan merefleksikan perspektif yang berbeda.
Pada akhirnya, sengketa agama memperlihatkan bahwa persoalan terbesar manusia bukanlah perbedaan keyakinan, melainkan ketidakmampuan menerima keterbatasannya sendiri. Ketika manusia mengklaim dirinya sebagai pemilik tunggal kebenaran, maka ruang bagi kemanusiaan menjadi semakin sempit. Sebaliknya, ketika manusia menyadari bahwa pemahamannya tentang kebenaran selalu berada dalam horizon yang terbatas, maka lahirlah kerendahan hati intelektual. Dari kesadaran inilah toleransi menemukan dasar filosofisnya: bukan karena semua keyakinan dianggap sama, tetapi karena setiap manusia memiliki martabat yang sama untuk mencari dan meyakini kebenaran menurut jalan yang dipilihnya.
