Fabri Lukman Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Hukum Acara dan Praktik Peradilan Agama
Penulis : Fabri Lukman Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Bangka – Akhir – akhir ini , maraknya kasus perceraian publik figur di Indonesia , perceraian artis di Indonesia terasa semakin sering muncul di berbagai media. Kasus yang melibatkan figur publik seperti Ria Ricis, Reza Arap dan Baim Wong menunjukkan bahwa urusan rumah tangga yang seharusnya bersifat pribadi dan privat justru berubah menjadi konsumsi khalayak ramai . Setiap perkembangan perkara, mulai dari gugatan hingga putusan, dengan cepat menyebar dan dibahas luas oleh masyarakat. Di titik ini, batas antara privasi dan perhatian publik menjadi suatu hal yang tabu dan menjadi sebuah hal yang kabur untuk urusan yang seharusnya bersifat pribadi.
Dalam praktiknya, perceraian tetap diproses melalui Pengadilan Agama dengan mengikuti hukum acara yang berlaku. Ada tahapan mediasi yang bertujuan untuk mendamaikan dengan menerapkan Restoratif Justice untuk para pihak sebelum perkara dilanjutkan. Namun, pada kasus Publik figur , proses ini sering kali tidak berjalan dalam ruang yang benar-benar tenang. Sorotan media dan opini publik yang semakin banyak merubah eksistensi urusan rumah tangga yang merupakan urusan pribadi menjadi sorotan publik dan menciptakan tekanan tersendiri ( tanpa terkecuali ) , bahkan seolah-olah proses beracara dalam pengadilan hukum ikut “dinilai” oleh masyarakat sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Padahal, secara prinsip, Pengadilan Agama sudah memiliki aturan yang cukup jelas untuk melindungi para pihak, termasuk dengan sidang yang tertutup untuk umum dalam perkara perceraian. Tujuannya agar persoalan rumah tangga tetap berada dalam ruang yang terbatas dan tidak memperburuk keadaan para pihak. Namun dalam praktiknya, kondisi ini tidak selalu berjalan dengan sesuai prosedur dan ideal. Informasi persidangan kerap bocor ke publik, baik melalui pemberitaan media maupun pernyataan dari pihak tertentu yang terlibat dalam perkara. Bahkan, tidak jarang detail-detail yang seharusnya bersifat pribadi justru menjadi bahan konsumsi publik secara luas. Situasi ini memperlihatkan adanya celah dalam menjaga kerahasiaan proses persidangan. Ketika yang berperkara adalah artis, kontrol terhadap informasi menjadi semakin sulit karena tingginya minat publik dan media. Akibatnya, perlindungan privasi yang seharusnya dijamin oleh hukum sering kali tidak sepenuhnya dirasakan oleh para pihak. Di sisi lain, masyarakat luas juga punya peran dalam membentuk situasi ini. Ketertarikan yang tinggi terhadap kehidupan pribadi artis membuat media masa terus menyajikan berita hal-hal yang sebenarnya sensitif dan tidak layak di pertontonkan . Akibatnya, perceraian yang seharusnya diselesaikan secara hukum justru berubah menjadi tontonan publik. Ini bisa berdampak pada psikologis para pihak dan bahkan memengaruhi jalannya proses persidangan , meskipun secara formal hakim tetap harus bersikap objektif. In the end , perceraian artis tetaplah persoalan hukum dan juga persoalan manusia. Pengadilan Agama berperan penting dalam hal ini, pengadilan harus lebih tegas menjaga kerahasiaan proses dan memastikan bahwa persidangan berjalan tanpa adanya tekanan dari luar, Contohnya media massa yang meliput demi kepentingannya . Di sisi lain, masyarakat juga perlu lebih bijak dalam menyikapi kasus-kasus seperti ini. Tidak semua hal perlu menjadi konsumsi publik, apalagi jika menyangkut ranah pribadi. Dengan begitu, proses peradilan bisa tetap berjalan adil tanpa harus terbebani oleh sorotan yang berlebihan, Akan tetapi ini adalah sebuah tantangan bagi seorang publik figur , ia harus siap dengan segala sorotan media bahkan menyangku dalam kehidupannya sehari hari . Masyarakat seharusnya lebih pintar dan bijak untuk menyikapi kasus perceraian publik figur, peristiwa yang sensitif dan tidak layak menjadi sorotan dan menjadi evaluasi bagi kita semua untuk lebih dewasa dalam menyikapi hal hal yang seperti ini.
