Ilustrasi Alifia Diah Ratpalupi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Penulis: Alifia Diah Ratpalupi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Bangka – Banyak orang melihat keberhasilan pemerintahan daerah hanya dari deretan
penghargaan yang terpajang di lobi kantor wali kota atau dari megahnya gedung-gedung
baru yang berdiri di sepanjang jalan protokol. Namun menurut saya, ukuran yang paling
jujur dari sebuah pemerintahan daerah justru tersembunyi di balik angka-angka dalam
struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kota Pangkalpinang, sebagai
ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, adalah salah satu contoh paling konkret dari paradoks pemerintahan daerah di Indonesia, yaitu daerah yang telah belasan tahun
menjalankan otonomi daerah, namun secara fiskal masih sangat bergantung pada kucuran dana dari pemerintah pusat. Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis keuangan, tetapi menyentuh inti dari makna otonomi daerah itu sendiri.
Secara normatif, cita-cita otonomi daerah di Indonesia sudah sangat jelas kerangka
hukumnya. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Amanat ini kemudian diterjemahkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Undang-undang ini secara eksplisit menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus memiliki sumber keuangan yang seimbang dengan beban urusan pemerintahan yang diserahkan kepadanya, sehingga daerah mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyatnya secara mandiri. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi landasan bagi mekanisme dana transfer berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai instrumen yang seharusnya bersifat penopang sementara, bukan tumpuan permanen.
Namun kenyataan di Kota Pangkalpinang berbicara lain. Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, total pendapatan daerah Kota Pangkalpinang tercatat sebesar Rp.1,023 triliun. Dari jumlah itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang Rp.195,21 miliar, sementara Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat mencapai Rp.820,87
miliar. Artinya, lebih dari 80 persen pendapatan Kota Pangkalpinang berasal dari transfer
pusat, dan hanya sekitar 19 persen yang bersumber dari kemampuan daerah sendiri.
Kondisi ini bahkan lebih berat lagi ketika memasuki tahun anggaran 2026, di mana
Pemerintah Kota Pangkalpinang menghadapi tekanan fiskal serius akibat dana transfer dari pemerintah pusat yang dipastikan tidak mengalir, dengan potensi kehilangan mencapai sekitar Rp 200 miliar. Situasi ini memaksa pemerintah kota untuk melakukan efisiensi anggaran besar-besaran agar roda pemerintahan tetap berjalan. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah cerminan dari betapa rapuhnya fondasi kemandirian fiskal Kota Pangkalpinang.
Menurut saya, inilah paradoks terbesar dalam penyelenggaraan otonomi daerah di
Kota Pangkalpinang. Di satu sisi, pemerintah kota berhak dan bahkan diwajibkan untuk
mengurus sendiri kepentingan masyarakatnya berdasarkan prinsip otonomi seluas-luasnya. Tetapi di sisi lain, lebih dari empat per lima pendapatannya masih bergantung pada kebaikan hati pemerintah pusat melalui dana transfer. Ketika dana transfer itu dikurangi atau dihentikan, seperti yang terjadi pada 2026, maka kapasitas pelayanan publik langsung terancam. Kondisi ini sejalan dengan apa yang telah diingatkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa secara rata-rata nasional ketergantungan APBD terhadap transfer pusat masih sangat tinggi, mencapai 80,1 persen, sementara kontribusi PAD hanya sekitar 12,87 persen. Pangkalpinang nyatanya masih berada dalam pola yang sama dengan kebanyakan daerah otonom lainnya di Indonesia. Ketergantungan ini bukan hanya soal kemampuan fiskal, tetapi juga, sebagaimana ditunjukkan oleh kajian Media Keuangan Kementerian Keuangan RI (2025), berpotensi melemahkan akuntabilitas pemerintah daerah karena prioritas anggaran cenderung mengikuti ketentuan dari pusat, bukan dari aspirasi warga daerah.
Ironinya, Kota Pangkalpinang justru dikenal sebagai salah satu daerah dengan
rekam jejak tata kelola keuangan yang baik secara formal. Pada tahun 2024, Pemerintah
Kota Pangkalpinang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan
kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, yang diberikan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada
tanggal 26 Mei 2025. Sebelumnya, opini WTP ke-7 diraih atas LKPD Tahun 2023 yang
diserahkan pada 29 Mei 2024. Rentetan capaian WTP ini menunjukkan bahwa secara
prosedural, laporan keuangan Kota Pangkalpinang disajikan secara transparan dan
akuntabel. Akan tetapi, perlu saya tegaskan, opini WTP hanyalah penilaian atas kewajaran
penyajian laporan keuangan, bukan penilaian atas apakah daerah itu benar-benar mandiri secara fiskal atau apakah kebijakan anggarannya sudah optimal untuk kepentingan warganya. Kepala BPK Bangka Belitung pun menegaskan hal ini, bahwa opini WTP adalah target wajib yang merepresentasikan transparansi dan akuntabilitas, namun bukan tujuan akhir. Dengan kata lain, Kota Pangkalpinang bisa sekaligus menjadi daerah yang tertib secara administratif, tetapi masih sangat rentan secara fiskal.
Persoalannya tidak berhenti pada angka-angka saja. Di balik ketergantungan fiskal
ini terdapat masalah struktural yang jauh lebih dalam, yaitu keterbatasan basis pajak dan
retribusi daerah yang tersedia. Kota Pangkalpinang adalah kota yang secara historis tumbuh di atas fondasi industri pertambangan timah, bukan industri manufaktur atau jasa dengan basis pajak yang kuat dan berkelanjutan. Ketika sektor pertambangan meredup, tidak ada sektor substitusi yang cukup kuat untuk menggantikan sumber pendapatan tersebut.
Dalam APBD Tahun 2025, PAD Kota Pangkalpinang hanya diproyeksikan sebesar Rp 236,67 miliar, sementara Pendapatan Transfer masih sebesar Rp 719,90 miliar. Rasio ini
menunjukkan bahwa meskipun PAD terus didorong naik, strukturnya belum berubah
secara fundamental. Situasi ini seharusnya mendorong pemerintah kota untuk lebih agresif dalam melakukan inovasi kebijakan pendapatan daerah, termasuk melalui optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004.
Pada tahun 2025 dan 2026, pemerintah Kota Pangkalpinang sudah mulai merespons
tekanan ini dengan langkah-langkah konkret. Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin
secara rutin menggelar evaluasi kinerja Perangkat Daerah untuk memantau realisasi
anggaran triwulanan, dan pemerintah kota juga mulai mengoptimalkan perusahaan daerah sebagai sumber PAD, di mana pada tahun 2025 perusahaan daerah berhasil membukukan laba Rp 4 miliar sehingga pemerintah kota memperoleh dividen sebesar 15 persen dari keuntungan tersebut. Selain itu, pemerintah kota juga mengusulkan pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagai salah satu upaya strategis untuk membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru. Langkah-langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan kesadaran bahwa ketergantungan pada transfer pusat harus dikurangi secara bertahap. Namun, upaya tersebut masih bersifat inkremental dan perlu diperkuat dengan kebijakan yang lebih sistematis.
