Alifia Diah Ratpalupi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Penulis: Alifia Diah Ratpalupi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Pangkalpinang – Banyak orang mengira perkara selesai ketika hakim menjatuhkan putusan cerai. Padahal, dalam praktik peradilan agama, konflik sering justru memasuki tahap yang lebih rumit setelah perkawinan dinyatakan putus, yaitu sengketa harta bersama atau yang populer disebut harta gono-gini. Dalam banyak kasus, perceraian hanya mengakhiri status suami istri, tetapi tidak otomatis menyelesaikan pertarungan mengenai rumah, kendaraan, tabungan, atau barang-barang yang diperoleh selama perkawinan. Karena itu, menurut saya, memahami harta bersama jauh lebih penting daripada sekadar menghafal bahwa suatu perkawinan telah berakhir. Di sinilah terlihat bahwa keadilan keluarga tidak berhenti pada putusan cerai, melainkan baru benar-benar diuji ketika hak ekonomi para pihak harus ditentukan secara konkret.
Dari sudut hukum, dasar pengaturan harta bersama di Indonesia sebenarnya sudah cukup jelas. Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan masing-masing serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa tindakan hukum atas harta bersama pada prinsipnya memerlukan persetujuan kedua belah pihak, sedangkan setelah perceraian, pengaturan mengenai harta bersama dilakukan menurut hukumnya masing-masing. Dalam konteks pasangan muslim, ruang “menurut hukumnya masing-masing” itu kemudian dijabarkan lebih operasional melalui Kompilasi Hukum Islam yang disebarluaskan lewat Inpres No. 1 Tahun 1991. Dengan demikian, pembahasan harta gono-gini bukan berdiri di wilayah abu-abu, tetapi bertumpu pada struktur hukum yang nyata, mulai dari UU Perkawinan sampai KHI sebagai rujukan praktik di peradilan agama.
Dalam KHI, dasar hukumnya juga tegas. Pasal 85 KHI pada pokoknya menegaskan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri. Lalu Pasal 87 KHI membedakan bahwa harta bawaan serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, sepanjang tidak ditentukan lain. Setelah itu, Pasal 97 KHI memberi kaidah penting bahwa janda atau duda yang bercerai pada dasarnya masing-masing berhak atas separuh harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Menurut saya, susunan norma ini penting karena menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia tidak mencampur semua harta menjadi satu, melainkan membedakan secara tegas antara harta pribadi dan harta bersama. Masalahnya, kejelasan norma ini sering kali berbenturan dengan kerumitan fakta di lapangan.
Karena itu, problem terbesar sengketa harta gono-gini menurut saya bukan terletak pada rumusan normanya, melainkan pada pembuktiannya. Secara teori, membagi separuh-separuh terdengar sederhana. Namun di ruang sidang, pertanyaannya jauh lebih sulit. Apakah rumah itu benar diperoleh selama perkawinan. Apakah mobil itu dibeli dari hasil usaha bersama atau dari harta bawaan salah satu pihak. Apakah suatu aset dibeli atas nama salah satu pihak tetapi sesungguhnya berasal dari hasil ekonomi rumah tangga bersama. Badilag sendiri menjelaskan bahwa perkara harta bersama pada dasarnya ditujukan untuk membuktikan bahwa harta yang disengketakan benar-benar berstatus sebagai harta bersama, sehingga baru dapat dibagi menurut porsi masing-masing. Badilag juga menegaskan bahwa harta bersama harus dipisahkan terlebih dahulu dari harta bawaan, hadiah, atau warisan, karena jenis terakhir ini pada prinsipnya bukan objek harta bersama. Jadi, inti perkara harta gono-gini bukan semata-mata membagi, tetapi terlebih dahulu memastikan status hukumnya.
Di titik inilah sengketa setelah perceraian sering lebih sulit daripada perceraian itu sendiri. Perceraian pada dasarnya berfokus pada ada atau tidaknya alasan hukum untuk mengakhiri perkawinan. Sebaliknya, sengketa harta bersama menuntut pembuktian yang rinci, dokumen yang lengkap, dan penelusuran kronologi perolehan harta secara detail. Dalam praktik, pihak yang merasa dirugikan harus mampu menunjukkan kapan harta diperoleh, dari mana sumber dananya, siapa yang menguasai dokumen kepemilikan, dan apakah aset itu termasuk harta bersama atau justru harta pribadi. Menurut saya, inilah alasan mengapa perkara harta gono-gini sering terasa lebih melelahkan, lebih teknis, dan lebih rawan menimbulkan konflik berkepanjangan dibanding perkara cerainya sendiri. Putusan cerai mungkin selesai dalam satu fase, tetapi sengketa ekonominya bisa bertahan jauh lebih lama.
Praktik di Pangkalpinang menunjukkan bahwa sengketa harta bersama bukan isu teoritis. Pengadilan Agama Pangkalpinang mempublikasikan pelaksanaan sita jaminan dalam perkara harta bersama berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Nomor 427/Pdt.G/2024/PA.Pkp. Dalam berita itu dijelaskan bahwa tergugat diperintahkan untuk tidak menghilangkan, menjual, atau mengalihkan objek sengketa harta bersama, dan perangkat kelurahan diminta mengumumkan bahwa objek tersebut berada dalam sita jaminan Pengadilan Agama Pangkalpinang. Fakta ini penting karena menunjukkan bahwa pada tahap tertentu, sengketa harta bersama bukan lagi sekadar perdebatan antara bekas suami dan istri, tetapi sudah memerlukan instrumen paksa dari pengadilan untuk menjaga agar objek sengketa tidak lenyap sebelum perkara selesai.
Tidak berhenti di situ, Pengadilan Agama Pangkalpinang juga pernah mengumumkan lelang pertama eksekusi harta bersama. Dalam pengumuman tersebut, objek lelang meliputi sebidang tanah berikut rumah di Jalan Jebung, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, serta sebuah mobil penumpang merek Honda Jazz berpelat BN 1158 PS, di samping sejumlah perlengkapan rumah tangga. Bagi saya, contoh ini sangat kuat untuk menunjukkan bahwa sengketa harta gono-gini dapat berkembang dari gugatan pembagian, menjadi sita, lalu berujung pada tahap eksekusi. Artinya, putusan cerai sama sekali tidak menjamin bahwa konflik ekonomi bekas pasangan akan selesai dengan sendirinya. Justru pada tahap pembagian aset, sengketa bisa menjadi lebih tajam karena yang diperebutkan adalah nilai ekonomi yang konkret.
Dari segi kewenangan, peradilan agama memang memiliki landasan untuk menangani sengketa seperti ini. UU Peradilan Agama menempatkan pengadilan agama sebagai lembaga yang berwenang mengadili perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Setelah perubahan melalui UU No. 3 Tahun 2006, kewenangan itu ditegaskan mencakup bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Dalam perkara perkawinan, sengketa mengenai harta bersama merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akibat hukum hubungan suami istri. Karena itu, ketika harta bersama menjadi sengketa setelah cerai, pengadilan agama bukan hanya berwenang memeriksa, tetapi juga harus memastikan bahwa pembuktian, perlindungan objek sengketa, dan pelaksanaan putusan berjalan efektif.
Kajian akademik juga menguatkan bahwa sengketa harta bersama pasca perceraian harus dipahami sebagai persoalan serius, bukan persoalan tambahan. Artikel Notarius tahun 2024 tentang kedudukan harta bersama setelah terjadi perceraian menegaskan bahwa persoalan ini dapat memunculkan permasalahan baru di antara para pihak setelah putusnya perkawinan. Kajian lain yang dipublikasikan Badilag pada 2025 bahkan menyoroti bahwa pembagian harta bersama juga terkait dengan perlindungan perempuan. Ini menunjukkan bahwa pembahasan harta gono-gini tidak hanya soal siapa memperoleh berapa, tetapi juga berkaitan dengan keadilan substantif, terutama ketika salah satu pihak selama perkawinan berada dalam posisi ekonomi yang lebih lemah. Jadi, menurut saya, sengketa harta bersama harus dibaca sebagai isu hukum keluarga yang menyentuh dimensi ekonomi, gender, dan akses terhadap keadilan sekaligus.
Karena itu, saya berpendapat bahwa materi harta gono-gini sangat penting dalam mata kuliah hukum acara dan praktik peradilan agama. Mahasiswa hukum tidak cukup hanya memahami pasal bahwa harta bersama dibagi dua. Yang lebih penting adalah memahami bahwa keadilan dalam perkara keluarga sering kali ditentukan oleh kualitas pembuktian, kemampuan mengidentifikasi status aset, dan ketepatan menggunakan instrumen hukum seperti sita jaminan maupun eksekusi. Dalam realitas pengadilan, pihak yang lemah secara ekonomi sering juga lemah dalam menguasai dokumen, akses informasi, dan kemampuan membuktikan asal-usul harta. Jika aspek ini diabaikan, maka hukum akan terlihat indah dalam teks, tetapi gagal memberi perlindungan yang nyata dalam praktik.
Pada akhirnya, opini saya tegas. Harta gono-gini di Pangkalpinang menunjukkan bahwa sengketa setelah perceraian sering kali justru lebih sulit daripada perceraiannya. Bukan karena hukumnya tidak ada, tetapi karena pembuktian dan pelaksanaannya jauh lebih kompleks. Dasar hukumnya sudah tersedia dalam UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, dan KHI. Namun, keberhasilan mewujudkan keadilan tetap sangat bergantung pada bagaimana pengadilan menilai bukti, melindungi objek sengketa, dan memastikan putusan benar-benar dapat dieksekusi. Itulah sebabnya, dalam perkara keluarga, putusan cerai seharusnya tidak dipandang sebagai akhir dari masalah, melainkan sebagai awal dari ujian serius tentang apakah hukum mampu melindungi hak ekonomi para pihak secara adil.
