Penulis : Alexa Camally Dela Utami Mahasiswa Fakultas Hukum UBB NIM : 4012411080
Penulis: Alexa Camally Dela Utami Mahasiswa Fakultas Hukum UBB
NIM : 4012411080
Bangka – Pernikahan adalah institusi hukum serta religius yang bertujuan untuk membangun keluarga yang seimbang dan sesuai dengan ajaran agama. Di Indonesia, peraturan tentang pernikahan tidak hanya bergantung pada hukum positif, tetapi juga sangat terkait dengan norma-norma agama yang dianut oleh masyarakat. Salah satu isu yang hingga saat ini masih mendatangkan perdebatan adalah pernikahan antara dua orang yang berbeda agama.
Dalam kenyataannya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peradilan Agama menunjukkan sikap yang jelas dalam melarang pernikahan beda agama bagi para penganut Islam. Sebagai seorang mahasiswa hukum, saya berpendapat bahwa adanya larangan nikah beda agama dalam KHI mencerminkan konsistensi negara dalam melindungi prinsip-prinsip hukum Islam yang berlaku bagi umat Muslim di tanah air. Hal ini tercantum dalam Pasal 40 huruf c KHI yang mengatur bahwa seorang pria beragama Islam tidak diperbolehkan menikahi wanita yang tidak beragama Islam.
Selain itu, Pasal 44 KHI juga menegaskan bahwa perempuan Muslimah dilarang menikah dengan laki-laki non-Muslim. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi landasan normatif bagi hakim Peradilan Agama dalam mengadili kasus-kasus berkaitan dengan perkawinan antar agama. Dalam praktik Peradilan Agama, umumnya hakim menolak permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan KHI dan Undang-Undang Perkawinan.
Meskipun demikian, terdapat kasus di lapangan di mana pasangan mencoba untuk mendapatkan pengakuan hukum untuk pernikahan beda agama melalui celah hukum, seperti mengajukan permohonan ke pengadilan negeri atau menikah di luar negeri. Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakselarasan antara kebutuhan sosial masyarakat dan sistem hukum yang berlaku. Di sisi lain, muncul argumen bahwa larangan nikah beda agama dianggap membatasi hak individu dalam memilih pasangan hidup.
Beberapa pihak berpendapat bahwa negara seharusnya memberi lebih banyak kebebasan kepada warganya sebagaimana diatur dalam hak asasi manusia. Namun, menurut pandangan saya, kebebasan tersebut tetap harus diatur oleh norma hukum dan nilai-nilai agama yang mendasari kehidupan masyarakat Indonesia. Indonesia bukanlah negara sekuler, tetapi negara yang mengedepankan nilai Ketuhanan seperti yang tertera dalam sila pertama Pancasila.
Selain itu, larangan nikah beda agama juga bertujuan untuk mencegah konflik dalam keluarga, terutama yang berkaitan dengan pendidikan anak, warisan, hingga tata cara ibadah. Dalam hukum keluarga Islam, adanya kesamaan agama dianggap sebagai salah satu faktor penting untuk mewujudkan keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan diberkahi. Oleh karena itu, keberadaan aturan ini tidak hanya bersifat diskriminatif, tetapi juga bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum di masa depan.
Meskipun demikian, saya berpendapat bahwa pemerintah dan lembaga peradilan harus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas mengenai mekanisme penanganan pernikahan beda agama agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di masyarakat. Ketidakkonsistenan dalam putusan antar lembaga peradilan dapat menyebabkan kebingungan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Dengan demikian, adanya larangan nikah beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam dan praktik Peradilan Agama masih memiliki posisi yang kuat dalam sistem hukum di Indonesia. Meskipun terdapat pro dan kontra, aturan ini mencerminkan upaya negara dalam menjaga keseimbangan antara hukum nasional, hukum agama, dan nilai-nilai sosial masyarakat. Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat tantangan di masa mendatang bukan hanya untuk mempertahankan aturan yang ada, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum yang adil dan mampu merespons dinamika sosial yang terus berubah.
Penulis : Alexa Camally Dela Utami/Mahasiswa Fakultas Hukum UBB
