Muhamad Abdillah Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Penulis: Muhamad Abdillah Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Perubahan batas usia perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sejatinya merupakan langkah progresif negara dalam melindungi anak dari risiko perkawinan usia dini. Melalui aturan tersebut, usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun. Kebijakan ini lahir atas kesadaran bahwa perkawinan anak membawa dampak serius, mulai dari putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan struktural, hingga tingginya risiko kesehatan reproduksi. Negara seolah ingin menunjukkan keberpihakannya terhadap masa depan generasi muda. Namun, di balik semangat perlindungan tersebut, terdapat ironi hukum yang jarang dibicarakan: pengadilan justru menjadi pintu masuk yang mempermudah perkawinan anak melalui dispensasi nikah.
Dispensasi nikah pada dasarnya dimaksudkan sebagai jalan darurat dalam keadaan tertentu. Akan tetapi, praktik di lapangan menunjukkan bahwa dispensasi berubah fungsi menjadi “jalur alternatif” untuk tetap melangsungkan perkawinan di bawah umur. Pengadilan agama di berbagai daerah menerima lonjakan permohonan dispensasi setelah revisi usia perkawinan diberlakukan. Fakta ini menunjukkan bahwa kenaikan batas usia tidak otomatis mengurangi praktik perkawinan anak, melainkan hanya memindahkan proses legalisasinya ke ruang persidangan.
Persoalan utama terletak pada mudahnya dispensasi dikabulkan. Dalam banyak kasus, alasan seperti telah berpacaran lama, kekhawatiran pergaulan bebas, tekanan keluarga, hingga kehamilan di luar nikah menjadi dasar hakim memberikan izin. Di satu sisi, hakim memang berada dalam posisi sulit karena harus mempertimbangkan aspek sosial dan moral masyarakat. Namun di sisi lain, terlalu longgarnya pemberian dispensasi justru melemahkan tujuan utama revisi undang-undang itu sendiri. Akibatnya, negara tampak ambigu: menaikkan batas usia perkawinan demi perlindungan anak, tetapi tetap menyediakan celah hukum yang dapat digunakan hampir tanpa hambatan.
Fenomena ini memperlihatkan adanya benturan antara norma hukum dan realitas sosial. Banyak masyarakat masih memandang perkawinan anak sebagai solusi atas persoalan ekonomi, kehormatan keluarga, atau ketakutan terhadap stigma sosial. Pengadilan kemudian menjadi institusi yang menormalisasi pandangan tersebut melalui putusan dispensasi. Dalam konteks ini, hakim sebenarnya tidak hanya menjalankan fungsi yuridis, tetapi juga memproduksi legitimasi sosial terhadap praktik perkawinan anak.
Lebih jauh lagi, tingginya angka dispensasi nikah menunjukkan bahwa reformasi hukum belum diiringi perubahan budaya hukum masyarakat. Negara terlalu fokus pada perubahan norma tertulis, tetapi kurang serius membangun edukasi sosial mengenai bahaya perkawinan usia dini. Akibatnya, hukum hanya bersifat simbolik. Aturan terlihat tegas di atas kertas, tetapi lemah dalam penerapan. Jika kondisi ini terus berlangsung, revisi usia perkawinan hanya akan menjadi pencitraan regulatif tanpa dampak nyata bagi perlindungan anak.
Karena itu, dispensasi nikah perlu diperketat dengan parameter yang lebih jelas dan terbatas. Hakim tidak cukup hanya mempertimbangkan alasan moral atau tekanan sosial, tetapi juga harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual, akses pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi keluarga agar perkawinan anak tidak lagi dianggap sebagai jalan keluar atas berbagai persoalan sosial. Pada akhirnya, keberhasilan hukum tidak diukur dari seberapa tinggi batas usia perkawinan ditetapkan, melainkan dari seberapa konsisten negara menjalankan perlindungan terhadap anak. Jika dispensasi nikah terus diberikan secara longgar, maka pengadilan bukan lagi benteng perlindungan anak, melainkan celah hukum yang diam-diam melegalkan perkawinan anak.
