Erin Pratiwi Prodi Agribisnis, Universitas Bangka Belitung
Penulis: Erin Pratiwi Prodi Agribisnis, Universitas Bangka Belitung
Belitung Timur – Pada 26 April 2026, alat berat mulai bergerak membuka lahan di kawasan Pok 2, Dusun Sumping, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Aktivitas itu bukan sekadar bunyi mesin dan tanah terbalik ia memantik gelombang kemarahan warga yang selama ini diam, menunggu kejelasan dari pemimpinnya. Dua hari kemudian, warga mendatangi kantor desa. Jawaban kepala desa dinilai mengambang. Hingga akhirnya, pada 21 Mei 2026, ratusan orang memadati balai desa dalam sebuah musyawarah desa (musdes) yang memanas, menuntut Kades Ahmad Syafei mundur dari jabatannya. Sebagaimana diberitakan Nugraha (2026a), Kepala Desa Batu Penyu menyatakan bahwa lahan yang dikelola merupakan lahan bekas tambang yang tidak produktif dan kerja sama dengan investor dilakukan sebagai upaya pemanfaatan lahan untuk meningkatkan nilai ekonomi wilayah. Namun, penjelasan tersebut tetap memunculkan penolakan dari sebagian warga yang menilai proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Apa yang terjadi di Batu Penyu bukan sekadar konflik lokal biasa. Ini adalah cermin dari problem struktural yang sudah lama menghantui tata kelola sumber daya alam di desa-desa Indonesia hutan dan lahan komunal yang semestinya menjadi milik bersama, dikelola secara sepihak oleh elite desa tanpa partisipasi masyarakat. Hutan Desa Bukan Milik Kepala Desa. Program Perhutanan Sosial yang digagas pemerintah sejak era Nawacita sesungguhnya lahir dari semangat yang mulia mengembalikan akses masyarakat terhadap kawasan hutan yang selama puluhan tahun dikuasai oleh negara atau korporasi. Skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dirancang agar masyarakat lokal menjadi subjek pengelola, bukan sekadar penonton.
Namun, semangat itu mudah terdistorsi ketika tata kelola desa tidak transparan dan akuntabel. Di Batu Penyu, lahan seluas 16 hektar di kawasan Pok 2 yang diklaim kepala desa sebagai “lahan kritis bekas tambang timah” ternyata bukan sekadar hamparan pasir tak bertuan. Lahan itu memiliki nilai strategis bagi warga, baik secara ekonomi maupun simbolik sebagai ruang kehidupan komunal.
Kepala Desa Ahmad Syafei berdalih bahwa ia hanya berupaya memanfaatkan lahan tidur dengan menggandeng investor untuk menanam kelapa sawit. Ia menyebut bahwa lahan tersebut adalah bekas kolong tambang dan bekas wilayah IUP yang sudah rusak, sehingga tidak bernilai ekonomi bagi warga. Namun, dalih itu roboh di hadapan satu fakta yang paling telak sejumlah kepala dusun dan pejabat perangkat desa secara terbuka mengakui di forum musyawarah desa bahwa mereka masing-masing telah menerima aliran dana tunai sebesar Rp20 juta tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat.
“Fakta mengenai pembukaan lahan di kawasan Pok 2, protes warga, hingga tuntutan pengunduran diri Kepala Desa Batu Penyu bukanlah asumsi atau rumor yang berkembang di masyarakat. Peristiwa tersebut telah diberitakan secara luas oleh media lokal Pos Belitung yang mencatat bahwa musyawarah desa pada 21 Mei 2026 berlangsung dengan suasana tegang akibat dugaan pengelolaan lahan tanpa persetujuan masyarakat, sementara pihak kepala desa membantah tuduhan jual beli lahan dan menyatakan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan untuk tujuan pembangunan desa (Nugraha, 2026b, 2026a).”
Politik Sumber Daya di Tingkat Akar Rumput. Kasus Batu Penyu mengajarkan kita bahwa politik sumber daya tidak selalu berlangsung di gedung-gedung parlemen atau dalam rapat-rapat kementerian. Politik sumber daya juga terjadi di balai desa, di bawah pohon akasia, di meja seorang kepala dusun yang menerima amplop demi memuluskan transaksi lahan komunal.
Dalam teori politik agraria, fenomena seperti ini disebut sebagai “akumulasi melalui perampasan” (accumulation by dispossession) sebuah proses di mana sumber daya milik komunal dialihkan kepada pihak swasta atau individu melalui mekanisme yang meminggirkan hak-hak masyarakat. Di Batu Penyu, proses itu bahkan melibatkan orang-orang yang seharusnya menjadi penjaga kepercayaan warga kepala desa dan perangkatnya.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah absennya mekanisme kontrol di tingkat desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif desa baru bertindak setelah warga membawa laporan tertulis. Artinya, ada jeda waktu hampir sebulan antara pembukaan lahan di akhir April hingga musdes darurat digelar pada 21 Mei. Selama jeda itu, alat berat sudah bekerja, lahan sudah terbuka, dan uang sudah berpindah tangan.
Luka Lama Tambang, Luka Baru Sawit. Ada ironi mendalam dalam kasus ini. Kawasan Pok 2 disebut sebagai lahan bekas penambangan timah ilegal (TI suntik) yang merusak tanah hingga berpasir. Artinya, masyarakat Batu Penyu sudah sekali menanggung akibat dari eksploitasi sumber daya yang tidak bertanggung jawab. Kini, tanpa musyawarah yang bermakna, mereka terancam menanggungnya sekali lagi kali ini dalam wujud perkebunan sawit yang dikelola investor luar.
Pola ini bukan barang baru di Belitung Timur maupun di Indonesia secara luas. Bekas lahan tambang timah yang tersebar di Bangka Belitung kerap menjadi sasaran ekspansi perkebunan kelapa sawit, karena harga lahan relatif murah dan status kepemilikannya kabur. Ketika status lahan kabur, siapa yang paling diuntungkan? Mereka yang punya kuasa dan akses informasi lebih bukan petani kecil yang sudah sejak lama hidup di sekitar lahan itu.
Apa yang Seharusnya Terjadi? Jika kepala desa sungguh-sungguh berniat membangun, ada mekanisme yang sudah tersedia dalam sistem perhutanan sosial dan tata kelola desa yang demokratis. Pertama, setiap rencana kerjasama pengelolaan lahan apalagi lahan seluas 16 hektar wajib dimusyawarahkan secara terbuka dengan seluruh warga, bukan sekadar disepakati di antara perangkat desa. Kedua, jika lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan atau bekas IUP, izin pemanfaatannya harus melewati mekanisme resmi kementerian, bukan perjanjian lisan dengan investor. Ketiga, skema bagi hasil dan prioritas tenaga kerja yang hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen, tanpa musyawarah sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum yang melindungi kepentingan warga.
Lebih jauh, kasus ini menegaskan pentingnya penguatan literasi hukum agraria di kalangan masyarakat desa. Warga Batu Penyu patut diapresiasi karena mereka tidak tinggal diam mereka mendatangi kantor desa, membuat laporan tertulis ke BPD, dan akhirnya memaksa musdes digelar. Keberanian itu adalah modal sosial yang berharga. Namun, keberanian saja tidak cukup jika tidak didukung oleh pengetahuan tentang hak-hak mereka atas tanah dan hutan.
Pada kondisi terakhir Desa yang berdaulat dimulai dari musyawarah yang Jujur. Perhutanan sosial pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang boleh mengelola hutan. Ia adalah soal siapa yang berhak berbicara, siapa yang didengar, dan siapa yang menanggung risiko. Di Batu Penyu, suara ratusan warga yang memadati balai desa pada 21 Mei 2026 adalah bukti bahwa masyarakat tidak rela hak mereka diperdagangkan di belakang punggung mereka.
Negara sudah menyediakan kerangka hukum yang cukup dari UU Desa, Peraturan Menteri LHK tentang Perhutanan Sosial, hingga berbagai regulasi tata ruang. Masalahnya terletak pada implementasi dan pengawasan. Selama jabatan kepala desa masih bisa dipakai sebagai tiket masuk untuk bertransaksi dengan investor tanpa kontrol warga, maka semangat kedaulatan sumber daya desa hanya akan menjadi slogan di atas kertas.
Batu Penyu harus menjadi pengingat hutan desa bukan warisan pribadi seorang kepala desa. Ia adalah milik bersama yang hanya bisa dikelola bersama dengan musyawarah yang jujur, transparan, dan setara. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa pada tahun 2025 terjadi 341 letusan konflik agraria di Indonesia angka tertinggi dalam lima tahun terakhir yang melibatkan wilayah seluas lebih dari 914 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 123 ribu keluarga di 428 desa (Dian, 2026). Angka itu bukan statistik dingin ia adalah denyut nadi dari ribuan keluarga yang kehilangan tanah, hutan, dan ruang hidup mereka. Batu Penyu adalah satu dari ribuan titik itu (Sekar & B, 2025).
Negara tidak boleh absen. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa secara eksplisit memperkuat posisi BPD sebagai mitra pengawas pemerintah desa (Republik Indonesia, 2024). Namun penguatan regulasi di atas kertas harus diikuti dengan penguatan kapasitas di lapangan BPD perlu dibekali pemahaman hukum agraria yang memadai agar mampu mendeteksi penyimpangan sejak dini, sebelum alat berat mulai bekerja. Kejaksaan Agung pun telah merespons tren korupsi di level desa dengan meluncurkan Program Jaga Desa, sebuah langkah preventif yang mengedepankan pendampingan hukum daripada sekadar penindakan. Inisiatif semacam ini harus diperluas, terutama ke desa-desa yang berada di kawasan kaya sumber daya alam seperti Belitung Timur.
Riset terbaru juga menunjukkan bahwa skema Hutan Desa memiliki potensi nyata untuk menekan laju deforestasi sekaligus mengangkat taraf ekonomi masyarakat namun efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas tata kelola lokal. Tanpa transparansi data agraria, penguatan modal masyarakat, dan pengawasan yang bermakna, izin kelola hutan hanya akan menjadi pintu masuk bagi elite desa untuk mengkonversi sumber daya komunal menjadi keuntungan pribadi. Kasus Batu Penyu adalah bukti paling mutakhir dari paradoks ini program yang lahir untuk memberdayakan masyarakat justru berpotensi menjadi alat bagi akumulasi melalui perampasan di tingkat akar rumput. Kasus Batu Penyu menunjukkan bahwa konflik agraria di tingkat desa sering kali berawal dari persoalan transparansi dan partisipasi masyarakat. Laporan Pos Belitung mengenai dinamika musyawarah desa di Batu Penyu memperlihatkan bagaimana ketegangan dapat muncul ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut sumber daya bersama.
