Dokhan Kubong/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Penulis: Dokhan Kubong Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Bangka – Pada tahun 2019, Indonesia mengambil langkah yang patut diapresiasi: menaikkan batas usia minimum pernikahan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Perubahan ini disambut sebagai tonggak perlindungan anak perempuan dari perkawinan dini yang telah lama menjadi momok pembangunan manusia Indonesia. Namun, lima tahun berselang, data di lapangan menghadirkan gambaran yang jauh lebih suram dari yang diharapkan.
Angka permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama justru melonjak dramatis pasca-perubahan undang-undang tersebut. Ketentuan yang semula dirancang sebagai pengecualian sempit telah berubah menjadi jalan alternatif yang ditempuh secara masif. Pertanyaannya bukan lagi apakah norma hukum telah berubah ia sudah berubah. Pertanyaannya adalah: mengapa perubahan norma itu gagal mengubah realitas?
Dispensasi Kawin: Celah yang Melebar Menjadi Luka
Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan membuka kemungkinan dispensasi kawin bagi calon mempelai yang belum memenuhi syarat usia, atas permohonan orang tua kepada Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Ketentuan ini pada dasarnya merupakan katup darurat—ditujukan untuk situasi yang benar-benar mendesak dan tidak dapat dihindari. Namun dalam praktik, “kondisi mendesak” yang dimaksud seringkali adalah kehamilan di luar nikah yang terlanjur terjadi—sebuah kondisi yang ironisnya diperparah oleh minimnya pendidikan seksual dan reproduksi di lingkungan yang sama. Alih-alih menjadi katup darurat, dispensasi kawin kini berfungsi sebagai mekanisme legalisasi post-facto atas pernikahan yang secara substantif tetap merupakan perkawinan anak.
Data Mahkamah Agung mencatat bahwa dalam beberapa tahun setelah pemberlakuan UU 16/2019, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama seluruh Indonesia mencapai puluhan ribu kasus per tahun—angka yang jauh melampaui rata-rata sebelum revisi undang undang. Ini adalah paradoks legislasi yang pahit: undang-undang yang bertujuan melindungi anak justru memantik mekanisme pengecualian yang kemudian disalahgunakan secara sistemik.
Peran Hakim: Antara Formalisme dan Keberanian Moral
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sesungguhnya telah memberikan panduan yang lebih ketat. Hakim diwajibkan mendengar langsung keterangan calon mempelai, mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, dan memastikan tidak ada unsur paksaan. Ini adalah kemajuan prosedural yang nyata. Namun di sinilah tantangan terbesar muncul: bagaimana seorang hakim dapat benar benar memastikan “kebebasan kehendak” seorang anak perempuan berusia 14 atau 15 tahun yang menghadiri sidang dengan didampingi orang tuanya, dalam tekanan sosial dan keluarga yang mungkin sudah berlangsung berbulan-bulan?
Psikologi perkembangan dengan tegas menyatakan bahwa kapasitas pengambilan keputusan anak pada usia tersebut belum matang— khususnya untuk keputusan yang berdampak seumur hidup. Hakim peradilan agama yang menolak permohonan dispensasi kawin kerap menghadapi tekanan informal yang tidak kecil—dari pihak keluarga, dari tokoh masyarakat, bahkan terkadang dari pertimbangan “menghindari aib” yang masih sangat kuat dalam konstruksi sosial masyarakat. Dibutuhkan keberanian moral, bukan sekadar kecakapan yuridis, untuk menegakkan kepentingan terbaik anak dalam situasi semacam ini.
Dampak yang Tidak Boleh Diabaikan
Literatur ilmiah dan data empiris telah berulang kali membuktikan dampak destruktif perkawinan anak. Perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun memiliki risiko jauh lebih tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan—penyebab utama kematian perempuan muda di negara berkembang. Putus sekolah hampir tidak terhindarkan, memutus akses terhadap peluang ekonomi dan kemandirian di masa depan. Yang seringkali luput dari diskursus hukum adalah dimensi kekerasan dalam rumah tangga.
Perkawinan anak menempatkan perempuan muda dalam relasi kuasa yang timpang secara struktural: lebih muda, lebih tidak berpendidikan, lebih bergantung secara ekonomi. Penelitian Komnas Perempuan dan berbagai lembaga independen konsisten menunjukkan korelasi kuat antara perkawinan usia dini dengan tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga. Ironinya, ketika perkawinan itu kemudian berakhir—dan statistik menunjukkan bahwa perkawinan anak memiliki tingkat perceraian yang lebih tinggi—mereka kembali ke Pengadilan Agama sebagai pemohon cerai gugat tanpa bekal pendidikan, tanpa keterampilan kerja, dan seringkali dengan anak-anak yang harus dinafkahi.
Ikhtiar yang Masih Bisa Ditempuh
Menyelesaikan problem perkawinan anak tidak bisa dilakukan hanya dari sisi hukum acara semata. Namun peradilan agama memiliki peran strategis yang belum dioptimalkan sepenuhnya.
Pertama, penguatan kapasitas hakim dalam perspektif hak anak dan kesetaraan gender. PERMA 5/2019 harus diikuti dengan pelatihan yang konsisten dan evaluasi berkala terhadap konsistensi penerapannya. Hakim perlu dibekali tidak hanya pengetahuan hukum, tetapi juga pemahaman psikologi anak dan dinamika kekerasan berbasis gender.
Kedua, keterlibatan petugas pendamping profesional dalam sidang dispensasi kawin. Psikolog anak atau pekerja sosial yang independen bukan yang ditunjuk oleh keluarga pemohon (harus hadir untuk memberikan asesmen objektif tentang kondisi dan kesiapan calon mempelai) Ini bukan biaya yang mewah; ini adalah investasi perlindungan anak yang jauh lebih murah dibanding menangani dampaknya di kemudian hari.
Ketiga, transparansi data. Mahkamah Agung perlu mempublikasikan secara rutin dan terperinci data dispensasi kawin tidak hanya angka total, tetapi juga persentase penolakan, alasan dikabulkan, profil pemohon, dan daerah dengan konsentrasi tertinggi. Transparansi ini adalah prasyarat untuk evaluasi kebijakan yang berbasis bukti dan mendorong akuntabilitas publik. Keempat, sinergi lintas sektoral. Pengadilan Agama tidak bisa dan tidak seharusnya bekerja sendirian. Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, BKKBN, dan lembaga masyarakat sipil harus membentuk jaring pengaman yang mencegah permohonan dispensasi kawin bahkan sebelum ia diajukan—melalui program retensi sekolah, pemberdayaan perempuan, dan edukasi komunitas.
Penutup: Hukum Harus Berpihak pada yang Paling Rentan
Ada anggapan yang perlu kita luruskan bersama: bahwa melarang atau memperketat pernikahan dini adalah bentuk imperialisme budaya atau pengabaian terhadap nilai-nilai agama. Pandangan ini keliru secara mendasar. Tidak ada satu pun ajaran agama yang mewajibkan pernikahan anak sebagai norma. Yang ada adalah konteks historis yang berbeda dengan konteks kekinian, di mana rata-rata harapan hidup, akses pendidikan, dan kompleksitas kehidupan sosial-ekonomi telah berubah sedemikian rupa.
Peradilan agama memiliki mandat sejarah untuk menjadi garda terdepan keadilan bagi umat Islam Indonesia. Mandat itu hari ini menuntut satu hal yang sederhana namun berat: keberanian untuk berpihak pada anak-anak yang tidak punya suara cukup keras untuk membela diri mereka sendiri.
Dokhan Kubong, (NIM : 4012411205) / Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
