Valendra Putra Setiawan/Mahasiswa Hukum UBB
Penulis: Valendra Putra Setiawan Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Di Indonesia, agama dan politik merupakan dua hal yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Menjelang pemilu atau pilkada, sering ditemukan ceramah agama, kajian, bahkan khutbah yang secara tersirat maupun terang-terangan mengarahkan jamaah untuk mendukung calon tertentu. Fenomena ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat: apakah tempat ibadah boleh dijadikan sarana kampanye politik?
Menurut saya, tempat ibadah seharusnya tetap dijaga netralitasnya dari politik praktis. Masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya merupakan tempat suci untuk beribadah, mempererat ukhuwah, serta membangun moral umat, bukan menjadi alat untuk mencari dukungan politik atau kekuasaan. Ketika agama dicampur secara berlebihan dengan kepentingan politik praktis, masyarakat rentan terpecah karena perbedaan pilihan politik dibawa ke ranah agama.
Dalam ajaran Islam, dakwah memiliki tujuan untuk mengajak umat kepada kebaikan, persatuan, dan akhlak mulia. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 125 agar manusia berdakwah dengan hikmah dan pelajaran yang baik. Artinya, dakwah seharusnya menjadi sarana pembinaan moral dan memperkuat persaudaraan sesama umat Islam, bukan menjadi media provokasi politik yang dapat menimbulkan kebencian maupun permusuhan.
Selain itu, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga persatuan umat. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga tempat membangun kedamaian dan kebersamaan masyarakat. Oleh karena itu, apabila tempat ibadah digunakan untuk menyerang kelompok politik tertentu atau mengarahkan jamaah secara fanatik kepada calon tertentu, maka fungsi utama tempat ibadah sebagai pemersatu umat dapat berubah menjadi sumber konflik sosial.
Dari sudut pandang hukum nasional Indonesia, penggunaan tempat ibadah untuk kampanye politik juga memiliki batasan yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tempat ibadah termasuk lokasi yang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, menghormati kesucian tempat ibadah, dan mencegah terjadinya politik identitas yang dapat memecah persatuan bangsa.
Larangan tersebut menunjukkan bahwa negara berusaha menjaga agar agama tidak dijadikan alat politik praktis. Sebab jika tempat ibadah bebas digunakan untuk kepentingan politik, maka masyarakat dapat dengan mudah terprovokasi menggunakan sentimen agama. Akibatnya, demokrasi tidak lagi berjalan secara sehat karena pilihan politik masyarakat dipengaruhi tekanan emosional dan simbol keagamaan, bukan berdasarkan program maupun kapasitas calon pemimpin.
Apabila dikaitkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), meskipun KHI tidak secara khusus mengatur kampanye politik di tempat ibadah, tetapi dalam prinsip hukum keluarga Islam terdapat nilai menjaga kemaslahatan, keharmonisan, dan ketertiban kehidupan umat. Dalam Islam, segala sesuatu yang menimbulkan perpecahan dan mudarat bagi masyarakat seharusnya dihindari. Penggunaan dakwah untuk kepentingan politik praktis berpotensi menimbulkan fitnah, konflik, bahkan permusuhan antarsesama umat Islam.
Namun demikian, bukan berarti tokoh agama tidak boleh memiliki pandangan politik. Sebagai warga negara, ulama dan tokoh agama tetap memiliki hak politik yang dilindungi konstitusi. Akan tetapi, penyampaian pandangan politik tersebut seharusnya dilakukan secara bijak, tidak memaksakan pilihan kepada jamaah, dan tidak menjadikan tempat ibadah sebagai arena kampanye.
Dengan demikian, menurut saya tempat ibadah harus tetap dijaga netralitasnya dari politik praktis agar fungsi utamanya sebagai tempat ibadah, pendidikan moral, dan pemersatu umat tetap terpelihara. Agama seharusnya menjadi pedoman etika dalam berpolitik, bukan dijadikan alat untuk memperoleh kekuasaan. Jika agama terus digunakan sebagai senjata politik, maka yang muncul bukan persatuan umat, melainkan perpecahan di tengah masyarakat.
Penulis: Valendra Putra Setiawan/Mahasiswa Hukum UBB
