Surihanrfn Mahasiswa Fakultas Hukum,Universitas Bangka Belitung
Penulis: Surihanrfn Mahasiswa Fakultas Hukum,Universitas Bangka Belitung
Bangka – Di Indonesia, stigma terhadap anak yang lahir di luar perkawinan masih sangat kuat. Anak sering disebut “anak haram”, dijauhi lingkungan, bahkan dipersulit dalam urusan administrasi. Padahal, anak tidak pernah memilih bagaimana ia dilahirkan. Yang lebih ironis, masyarakat sering lebih sibuk menghakimi status kelahiran dibanding memikirkan perlindungan masa depan anak tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 sebenarnya sudah menegaskan bahwa anak di luar perkawinan dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara hukum dan ilmu pengetahuan. Artinya, negara mulai melihat persoalan ini dari sudut perlindungan anak, bukan semata-mata moralitas sosial. Namun dalam praktiknya, stigma masyarakat masih jauh lebih kuat daripada perlindungan hukum itu sendiri.
Menurut saya, kasus seperti ini harus diselesaikan melalui peradilan agama karena menyangkut identitas dan hak hidup seorang anak. Peradilan agama bukan hanya tempat menyelesaikan perceraian, tetapi juga memiliki kewenangan menetapkan asal-usul anak dan hak keperdataannya. Tanpa kepastian hukum, anak berisiko kehilangan hak nafkah, pendidikan, hingga pengakuan identitas.
Masalah terbesar sebenarnya bukan pada status anak, melainkan cara masyarakat memandangnya. Banyak orang masih menggunakan istilah yang merendahkan, seolah-olah dosa orang tua otomatis diwariskan kepada anaknya. Padahal dalam ajaran Islam, setiap manusia menanggung dosanya sendiri. Karena itu, memberikan cap buruk kepada anak jelas bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Saya melihat peradilan agama perlu lebih aktif menjadi pelindung kelompok rentan dalam kasus seperti ini. Fokus utama pengadilan seharusnya bukan memperpanjang stigma, tetapi memastikan anak tetap memiliki masa depan yang layak. Sebab pada akhirnya, ukuran keadilan sebuah hukum bukan hanya bagaimana menghukum kesalahan, tetapi juga bagaimana melindungi mereka yang tidak bersalah.
