Penulis : Novi Andrianto/Mahasiswa Fakultas Hukum UBB
Penulis : Novi andrianto Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Bangka, Secara hukum, kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa waris telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Regulasi ini memberikan kewenangan absolut kepada Peradilan Agama untuk menangani perkara waris bagi umat Islam. Artinya, penyelesaian di luar forum ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian hukum dan melemahkan kepastian hukum.
Dari sisi empiris, data Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa perkara waris termasuk dalam kategori sengketa yang cukup sering muncul di lingkungan Peradilan Agama, meskipun tidak sebanyak perkara perceraian. Hal ini mencerminkan bahwa konflik pembagian harta masih menjadi persoalan nyata dalam masyarakat, terutama ketika tidak ada kesepakatan keluarga.
Masalahnya, penyelesaian secara kekeluargaan sering kali gagal karena adanya perbedaan kepentingan dan pemahaman hukum. Dalam banyak kasus, pihak yang merasa dirugikan cenderung mencari jalur hukum.
Jika perkara tersebut dialihkan ke peradilan umum, maka putusan yang dihasilkan biasanya berbasis hukum perdata barat (BW), yang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip hukum waris Islam, seperti ketentuan bagian ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam.
Peradilan Agama menjadi forum yang tepat karena hakim memiliki kompetensi khusus dalam hukum Islam serta didukung perangkat hukum yang relevan. Selain itu, mekanisme mediasi yang diwajibkan dalam proses persidangan juga memberi peluang penyelesaian damai sebelum putusan dijatuhkan, sehingga dapat meminimalkan konflik berkepanjangan dalam keluarga.
Dengan demikian, sengketa waris umat Islam tidak hanya layak, tetapi memang seharusnya diselesaikan di Peradilan Agama. Hal ini bukan sekadar soal kewenangan formal, melainkan upaya menjamin keadilan substantif yang sesuai dengan nilai hukum yang diyakini para pihak sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat.
