Yudha Kurniawan, S.H
(Mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Bisnis UBB & Legal Staff Stannum Indonesia Lawfirm)
KDMP sering diartikan singkatan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pecepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, dengan bentuk pendirian, pengembangan ataupun revitalisasi koperasi di desa/ kelurahan. Bahwa target Koperasi Desa Merah Putih se indonesia adalah sebanyak 80.000 dengan kegiatan seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan. Kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage/ pergudangan, logistik desa/ kelurahan, potensi desa/ kelurahan dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri sebagaimana yang penulis dapat informasi dari beberapa media maenstream bahwa berjumlah sebanyak 393 KDMP, dan saat ini sudah berjalan sekitar 5 KDMP sedangkan yang lainya masih berproses dalam tahap pembangunan, karena masih terdapat beberapa kendala teknis dilapangan semisalnya kesulitan atas lahan untuk gerai KDMP ataupun jumlah daripada SDM nya.
Salah satu hal yang cukup menarik sebagaimana yang penulis baca di laman resmi website babelprov.go.id yang dimuat pada tanggal 27 Oktober 2025 yang pada pokok nya menyatakan terdapat 163 KDMP di Bangka Belitung siap mengelola Izin Usaha Pertambagan (IUP) timah di desa/ kelurahan masing-masing, hal ini diperkuat dengan peran PT.Timah tbk sebagai pemilik IUP yang akan memposisikan seluruh KDMP sebagai mitra dalam proses pertambangan timah. Wacana ini disatu sisi diharapkan menjadi jalan tengah bagi problematika tambang timah yang dilakukan masyarakat yang selama ini dilakukan tanpa izin (PETI). KDMP di dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 didalam kegiatan usahanya juga mendorong potensi komoditi didesa/ kelurahan yang masing-masing ada, sehingga terdapat ruang bagi KDMP untuk bergerak di sektor pertambangan. Masyarakat asli desa akan berada dibawah naungan legalitas KDMP yang sudah bermitra dengan PT.Timah dalam melakukan penambangan di IUP PT.Timah sehingga seharusnya masyarakat dapat berpenghidupan dari pertambangan tanpa dikhawatirkan akan melakukan pelanggaran pidana pertambangan tanpa izin yang sering terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Meski terkesan hal ini menjadi angin segar bagi perbaikan tata kelola pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun terdapat beberapa hal yang patut untuk dikritisi bersama, agar kemudian rencana ini bisa berdampak optimal, diantaranya yaitu:
KONSTRUKSI HUKUM DAN NORMATIF; Lensa pertama yang penulis gunakan adalah dari tataran konstruksi hukum dan aspek normatif pengaturan nya bahwa menurut Undang-undang nomor 25 tahun 1992 dan perubahan nya tentang Perkoperasian yang menyatakan dasar pemikiran nya bahwa koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, Sedangkan karakter sektor pertambangan menurut Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara adalah padat modal dengan berisiko tinggi (sosial dan lingkungan) serta memiliki basis izin yang ketat. Sektor pertambangan adalah salah satu dari bentuk ekonomi ekstraktif yaitu proses ekonomi yang mengambil ataupun mengeksploitasi SDA secara langsung dari alam, sehingga oleh karena bentuk kegiatan nya yang mengambil langsung dari alam maka bergantung pada ketersedian alam dan proses pengambilan nya yang merubah bentuk bentang lingkungan itu sendiri, oleh karena itu terdapat perbedaan konsep ekonomi yang siginifikan antara koperasi dan sektor tambang, bila koperasi bicara kegiatan ekonomi yang pertisipatif namun pertambangan bicara ekonomi yang ekstraktif dan elitis.
Bila bicara pengaturan legal standing koperasi dalam usaha pertambangan terdapat dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, menyatakan bahwa IUP ataupun IPR dapat diberikan kepada koperasi, adapun koperasi dapat memperoleh wilayah untuk 1 ipr dengan luas maksimal sebanyak 10 Ha. Disamping itupula dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 39 tahun 2025 beserta perubahan nya tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, adapun untuk WIUP diberikan kepada koperasi paling lua sebesar 2.500 Ha. Penulis berpandangan secara hukum setidaknya ada 2 jalur KDMP dapat melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, yang pertama mengajukan IPR terhadap KDMP yang wilayah nya sudah terdapat WPR dan yang kedua adalah sebagaimana diungkap sebelumnya yaitu menjadi mitra PT.Timah mengelola tambang di IUP PT.Timah, namun yang perlu menjadi catatan khusus adalah bentuk kerjasama kemitraan harus diperjelas sebab saat ini terjadi inkonsitensi penegakan hukum terkait tata kelola pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung, yaitu berkaitan dengan perkara tipikor tata kelola timah 300T beberapa waktu lalu, yang saat itu jaksa berpandangan bahwa PT.Timah dilarang membeli bijih timah dari IUP nya sendiri, sedangkan saat ini dilapangan PT.Timah masih membeli timah dari para nya mitra dengan dasar hitung Kg/Sn, oleh karena nya harus jelas dan diatur sedemikian rupa agar tata kelola dan hubungan hukum antara KDMP dan PT.Timah dikemudian hari dari hubungan perdata tidak dipersalahkan sebagai tindak pidana.
Meskipun Koperasi mempunyai ruang dalam regulasi terkait dengan pertambangan, namun dalam regulasi koperasi sendiri khusus nya dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak diatur secara jelas, bahkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pecepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih tidak ada pelibatatan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai leading sektor bagi perizinan maupun pengawasan atas sumber daya alam mineral termasuk penambangan bijih timah.
ASPEK SOSIAL DAN BUDAYA; Bahwa sejak zaman dahulu timah menjadi komoditas andalan masyarakat Bangka Belitung, sebelum negara Republik Indonesia berdiri, pertambangan timah menjadi bagian dari masyarakat Bangka Belitung itu sendiri, oleh karena nya transformasi ekonomi cukup sulit beralih dari komoditas pertambangan. Industri ekstraktif dengan eksploitasi SDA mau tidak mau atau suka tidak suka pasti merubah bentang alam dan kalaupun kemudian dilakukan upaya restorasi yang apapun bentuk nya tidak serta merta dapat memulihkan fungsi daripada lingkungan hidup itu sendiri, salah satu perbedaan tambang dengan ada izin dengan tidak ada izin terletak pada pertanggungjawaban atas lingkungan yang di tambang. Secara peraturan sebelum melakukan pertambangan maka aspek dokumen lingkungan termasuk izin lingkungan, AMDAL, jaminan reklamasi dan dokumen lainya harus dipenuhi terlebih dahulu, sedangkan pada pertambangan tanpa izin tidak memikirkan itu, para pelaku hanya fokus menambang tanpa adanya pertanggungjawaban lingkungan atas pertambangannya.
KDMP ini kedudukan nya harus clear and clean (CNC) selain sebagai salah satu alternatif untuk masyarakat penambang yang selama ini dianggap melanggar hukum, posisi pertanggungjawaban ataslingkungan hidup dan sosial juga harus jelas, memang secara prinsip tanggungjawab reklamasi melekat pada pemilik IUP, namun apakah kemudian KDMP yang wilayah nya ada IUP PT.Timah dan kemudian melakukan pertambangan tidak ada pengaturan dan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan nya juga?, hal ini memang secara legalitas membedakan dari PETI namun secara dampak dan akibat tidak jauh berbeda kalau ternyata dilapangan KDMP ini juga melahirkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial masyarakat.
Relevansi Kebijakan KDMP Sektor Tambang dan Hukum Wacana KDMP dari kacamata kebijakan publik, yaitu untuk dapat melakukan aktivitas pertambangan harus betul-betul diuji dan dikaji secara mendalam untuk melihat apakah benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kemudian pihak siapa yang paling diuntungkan, bagaimana transparansi, audit dan pengawasan koperasi tambang serta tanggungjawab lingkungan dan sosial secara berkelanjutan. Tanpa dasar regulasi dan pengawasan yang ketet bisa saja KDMP sektor tambang hanya sebagai kendaraan baru bagi aktor lama pelaku lama tambang timah ilegal, bila mana KDMP tidak menjadi alternatif bagi perbaikan ekonomi masyarakat maka koperasi hanya menjadi baju baru bagi reproduksi kegiatan ekstraktif.
Meminjam istilah Prof.Dr.Derita Prapti Rahayu dalam pengukuhan guru besarnya pada tanggal 13 April 2026 lalu beliau mengajukan konsep teori Extractive Legality yang lebih kurang nya menggambarkan bahwa hukum hadir sebagai sistem normatif dan insitusional yang bekerja bukan hanya mengatur ekstraksi sumber daya alam, namun juga memungkinkan menstabilkan dan melegitimasi keberlangsungan ekstrasi tersebut, untuk mencapai ekosistem pertambangan timah yang ideal yang dibutuhkan bukan hanya dasar regulasi yang jelas dan berkeadilan namun perlu rekonstruksi dan reformasi hukum tata kelola pertambangan. Hukum harus diletakan pada orientasi untuk siapa hukum itu bekerja, nilai apa yang dilindungi dan relasi kekuasaan seperti apa yang terus ada.
Untuk menghindari KDMP dalam sektor pertambangan hanya berlaku sebagai ekonomi ekstraktif berbaju koperasi semata, maka penulis menawarkan gagasan kebijakan yang sekiranya menjadi rekomendasi dalam perda Pertambangan Provinsi Kep.Bangka Belitung yang baru, diantaranya yaitu peneguhan kedudukan koperasi diantara sebagai pelaku IPR atau mitra PT.Timah, bila pelaku IPR maka perlu pendampingan dan modal yang ketat untuk dipersiapkan dan bila mitra perlu pengaturan terkait hubungan hukum yang pasti dan jelas, sert abik PT.Timah maupun KDMP harus dia audit terlebih dahulu untuk memastikan kepatuhan hukum dan perusahaan yang baik, transparansi publik yang menjadi laporan di tiap desa/ kelurahan, serta penguatan Amdal baik yang mekanisme IPR ataupun mekanisme Mitra untuk menjaminn pertanggungjawaban sosial lingkungan atas usaha pertambangan yang akan digarap oleh KDMP di masing-masing wilayah nya.
