Anggota DPRD Pangkalpinang Absen dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Penipuan
BANGKA — Anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang berinisial PA kembali absen dari pemanggilan yang dilakukan oleh Polresta Pangkalpinang terkait dugaan kasus penipuan.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun tak bisa hadir.
“Iya, untuk PA sudah dilakukan pemanggilan, namun berhalangan hadir,” ujar Singgih, Selasa (5/5/2026).
Singgih kemudian menjelaskan bahwa, ketidakhadiran PA disebabkan karena yang bersangkutan ternyata masih berada di luar daerah dalam rangka dinas luar (DL).
“Informasinya yang bersangkutan masih dinas luar (DL),” katanya. Sebelumnya, PA sudah dilaporkan atas dugaan penipuan pengurusan alih fungsi lahan di Kota Pangkalpinang. Dari informasi yang dihimpun, kerugian pelapor yang berstatus sebagai pengusaha itu disebut mencapai angka kurang lebih Rp 50 juta.
Selain perkara tersebut, PA juga sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum saat ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sembari menunggu kehadiran yang bersangkutan dalam agenda pemeriksaan berikutnya.
