Nariesa AdiniMahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Penulis: Nariesa AdiniMahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Bangka – Dinamika kehidupan tokoh publik selalu menarik perhatian masyarakat, tidak terkecuali Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Di luar ranah politik, status perkawinan beliau yang tercatat sebagai “Pernah Kawin” dalam dokumen resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kerap memicu diskusi hangat di tengah masyarakat. Bagi masyarakat awam, istilah “rujuk” sering kali dilontarkan begitu saja saat membicarakan kemungkinan kembalinya hubungan beliau dengan Ibu Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto).
Namun, jika fenomena sosial ini dibedah dari kacamata akademis—khususnya Hukum Acara dan Hukum Materiil Islam di Indonesia yang berkiblat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI)—terdapat batasan terminologi dan prosedur hukum yang sangat tegas. Kasus ini menjadi studi tata acara peradilan agama yang sangat kaya untuk menguji pemahaman kita antara persepsi publik dan realitas hukum positif.
Validitas Administrasi Negara dan Asas Formalitas Perceraian
Langkah pertama dalam analisis ini adalah melihat keabsahan putusnya perkawinan di masa lalu. Indonesia menganut asas formalitas perceraian yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebuah perceraian hanya dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap jika dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama.
Secara faktual, publik mungkin tidak pernah mengetahui detail atau melihat berkas perkara perceraian tersebut karena sifatnya yang sangat privat. Kendati demikian, dalam hukum acara, pencantuman status “Pernah Kawin” pada dokumen negara (seperti verifikasi KPU) merupakan sebuah bukti autentik yang mengikat. Berdasarkan asas presumptio iustae causa, keputusan atau dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas negara harus dianggap sah secara hukum sampai ada putusan lain yang membatalkannya.
Dengan demikian, status “Pernah Kawin” tersebut menegaskan bahwa secara hukum positif, perkawinan yang dibina sejak Mei 1983 itu telah resmi putus di mata hukum negara karena perceraian, bukan sekadar perpisahan fisik (separation de facto).
Menepis Salah Kaprah: Mengapa “Rujuk” Secara Hukum Tidak Dapat Dilakukan?
Di sinilah letak menariknya praktik peradilan agama. Banyak orang menggunakan istilah “rujuk” untuk menggambarkan bersatunya kembali sepasang mantan suami-istri. Padahal, dalam hukum Islam dan KHI, instrumen Rujuk memiliki syarat dan ketentuan waktu yang sangat ketat.
Berdasarkan Pasal 163 KHI, seorang mantan suami hanya dapat merujuk istrinya apabila proses tersebut dilakukan di dalam masa iddah (tenggang waktu tunggu, yang umumnya berkisar 90 hari atau 3 kali masa suci setelah perceraian). Jika proses rujuk dilakukan dalam kurun waktu emas ini, mantan suami cukup mendatangkan istrinya ke hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tanpa perlu melakukan akad nikah ulang maupun membayar mahar baru.
Mengingat perpisahan dan putusnya hubungan perkawinan antara Bapak Prabowo dan Ibu Titiek Soeharto terjadi dalam rentang waktu yang sangat lampau (sejak era reformasi 1998), maka masa iddah dipastikan telah lama gugur. Dalam konstruksi hukum Islam, kondisi ini membuat status perceraian mereka dikategorikan sebagai Talak Bain Sughra.
Konstruksi Hukum: Akibat hukum dari Talak Bain Sughra adalah hilangnya hak mantan suami untuk melakukan “Rujuk” secara langsung. Hubungan keperdataan perkawinan mereka telah selesai sepenuhnya, sehingga instrumen hukum rujuk sudah tidak lagi tersedia.
Solusi Yuridis: Jalan Melalui “Nikah Baru”
Lantas, bagaimana hukum acara memfasilitasi jika di kemudian hari kedua tokoh publik ini memutuskan untuk kembali membina rumah tangga? Jawabannya bukan melalui prosedur administrasi rujuk, melainkan melalui Pernikahan Baru (Akad Nikah Ulang) sebagaimana diatur dalam Pasal 161 KHI.
Secara hukum acara dan hukum formil, prosedur yang wajib ditempuh meliputi:
- Memenuhi Rukun dan Syarat Pernikahan: Kedua belah pihak harus menyatakan kesepakatan bersama secara sukarela, menghadirkan wali nikah dari pihak perempuan, mendatangkan minimal dua orang saksi yang adil, serta menentukan mahar (mas kawin) yang baru.
- Pencatatan Administratif di KUA: Prosesi ini tidak dilakukan di Pengadilan Agama, melainkan didaftarkan kembali dari awal melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
- Penerbitan Dokumen Baru: Output dari prosedur ini adalah penerbitan Buku Nikah atau Akta Nikah yang baru dengan tanggal pencatatan yang baru pula, bukan mengaktifkan kembali dokumen pernikahan tahun 1983 yang lalu.
Menelaah status perkawinan tokoh publik seperti Presiden Prabowo Subianto memberikan pelajaran hukum yang sangat berharga bagi kita. Kasus ini mengajarkan masyarakat untuk jeli memisahkan mitos bahasa sehari-hari dengan ketetapan hukum formil.
Status “Pernah Kawin” adalah bukti nyata kepatuhan terhadap administrasi hukum negara. Dan jika di masa depan terdapat kehendak dari kedua belah pihak untuk kembali bersama, koridor hukum peradilan agama di Indonesia telah menyediakan jalan yang konstitusional, terhormat, dan berkepastian hukum: yaitu melalui ritual sacral akad Pernikahan Baru, bukan dengan status rujuk biasa. Langkah ini penting, bukan hanya sebagai pemenuhan syariat, tetapi juga demi legalitas formal kepasangan selaku kepala negara.
