Alifia Diah Ratpalupi Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Penulis: Alifia Diah Ratpalupi Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Bangka – Banyak orang mengira sengketa warisan hanya soal menghitung siapa mendapat berapa. Padahal, dalam praktik peradilan agama, perkara waris jauh lebih rumit daripada sekadar membagi bagian masing-masing ahli waris. Persoalan utamanya justru sering terletak pada hal-hal yang tampak teknis, tetapi sangat menentukan nasib perkara, yaitu siapa saja pihak yang harus masuk dalam gugatan, harta mana yang benar-benar termasuk tirkah, dan apakah objek yang disengketakan memang sudah jelas status hukumnya. Karena itu, menurut saya, sengketa warisan di peradilan agama tidak bisa dipahami hanya pada level teori faraidh. Ia harus dibaca sebagai persoalan litigasi yang menuntut ketelitian formil, ketertiban para pihak, dan ketepatan menentukan status harta sejak awal.
Dasar hukumnya sebenarnya sudah sangat jelas. Kompilasi Hukum Islam mendefinisikan hukum kewarisan sebagai hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan atau tirkah, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan menentukan berapa bagian masing-masing. Artinya, sejak awal hukum kewarisan Islam di Indonesia memang tidak hanya bicara soal angka pembagian, tetapi juga soal status subjek dan status objek yang akan diwariskan. Di sisi lain, kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa perkara waris bagi orang Islam ditegaskan dalam Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006, yang menyebut bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Ini menunjukkan bahwa sengketa warisan bukan perkara pinggiran dalam peradilan agama, melainkan salah satu kompetensi intinya.
Menurut saya, justru pada titik hukum acaranya perkara waris menjadi paling berat. Pasal 188 KHI memberi ruang bagi para ahli waris, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk meminta pembagian harta warisan. Jika ada ahli waris yang tidak menyetujui pembagian itu, maka sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian. Dari ketentuan ini terlihat bahwa pengadilan hadir ketika musyawarah keluarga tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan. Namun, masuknya perkara ke pengadilan tidak otomatis membuat sengketa menjadi sederhana. Sebaliknya, sejak gugatan diajukan, penggugat harus sangat cermat memastikan siapa saja pihak yang harus digugat atau dilibatkan, apa saja objek sengketanya, dan bagaimana dasar hubungan kewarisannya. Kalau ini tidak rapi, perkara bisa kandas bukan karena dalil warisnya salah, tetapi karena cacat formil.
Di sinilah saya melihat masalah terbesarnya. Dalam praktik peradilan agama, semua ahli waris yang berhak pada prinsipnya harus dijadikan pihak. Badilag dalam pembahasan mengenai plurium litis consortium dalam perkara waris menegaskan bahwa kelalaian melibatkan semua ahli waris dapat mengakibatkan gugatan cacat formil berupa kurang pihak, yang pada akhirnya membuat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Ini bukan persoalan kecil. Artinya, perkara waris bisa gagal bahkan sebelum hakim masuk lebih jauh ke soal siapa yang paling berhak dan berapa bagiannya. Menurut saya, kenyataan ini membuktikan bahwa sengketa warisan sangat ketat dari sisi formil. Salah menarik pihak saja dapat meruntuhkan seluruh konstruksi gugatan. Maka, masyarakat yang menganggap perkara waris hanya soal pembagian bagian sebenarnya sedang meremehkan aspek yang paling menentukan dalam hukum acaranya.
Selain ketertiban para pihak, persoalan lain yang sangat krusial adalah kejelasan status harta. Banyak keluarga langsung memperdebatkan pembagian warisan setelah seseorang meninggal, padahal belum tentu seluruh harta yang mereka ributkan benar-benar sudah berstatus sebagai tirkah yang siap dibagi. Dalam banyak kasus, sebagian objek masih bercampur dengan harta bersama suami istri. Secara hukum, harta seperti ini tidak bisa langsung seluruhnya dihitung sebagai harta warisan. Bagian pasangan yang masih hidup harus dipisahkan terlebih dahulu, baru sisanya masuk ke dalam boedel waris. Titik ini sering luput dipahami masyarakat, padahal justru sangat menentukan keadilan pembagian. Kalau tahap pemisahan ini diabaikan, pembagian waris berpotensi cacat sejak awal karena objek yang dibagi belum bersih secara hukum.
Menurut saya, kesalahan paling umum dalam sengketa waris adalah keluarga terlalu cepat fokus pada nominal bagian tanpa membereskan struktur hukumnya lebih dahulu. Mereka langsung memperdebatkan bagian anak, istri, saudara, atau cucu, padahal yang lebih mendasar adalah menentukan dulu siapa ahli waris yang sah, apakah ada ahli waris pengganti, apakah ada pihak yang terhalang mewaris, dan apakah objek yang dipersengketakan benar-benar seluruhnya milik pewaris. Dalam konteks ini, hukum waris di peradilan agama bukan hanya ilmu pembagian, tetapi ilmu penataan. Menata siapa pihaknya. Menata apa objeknya. Menata urutan hukumnya. Jika tahapan ini kacau, maka gugatan waris akan sulit menghasilkan putusan yang adil dan dapat dieksekusi.
Fakta bahwa perkara waris terus muncul dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung juga menunjukkan bahwa sengketa warisan masih menjadi problem nyata dan berulang. Direktori Putusan kategori Waris Islam yang dapat diakses publik masih menampilkan perkara-perkara sampai 2026, termasuk putusan Mahkamah Agung dengan register Januari 2026 dan putusan Februari 2026 yang diunggah pada April 2026. Keberlanjutan arus perkara ini menunjukkan bahwa waris bukan isu teoritis atau sekadar topik buku ajar, melainkan sengketa yang terus hidup di ruang peradilan. Bahkan halaman kategori itu juga menunjukkan besarnya volume perkara Waris Islam secara nasional, yang menandakan bahwa kebutuhan terhadap ketertiban hukum kewarisan masih sangat tinggi. Karena itu, sengketa warisan dalam peradilan agama masalah terbesarnya bukan sekadar pembagian, tetapi ketertiban para pihak dan kejelasan status harta. Pembagian baru dapat dilakukan secara adil jika semua ahli waris yang relevan telah masuk dalam perkara dan jika objek yang diwariskan telah dipastikan benar-benar merupakan harta peninggalan pewaris. Tanpa dua hal itu, putusan waris berisiko lahir dari proses yang cacat sejak awal. Dalam perspektif hukum acara, inilah yang membuat sengketa waris sering terasa lebih rumit daripada yang dibayangkan masyarakat. Bukan karena hukumnya tidak ada, tetapi karena jalan menuju keadilan waris memang menuntut ketelitian yang tinggi.
