Departemen Penelitian dan Pengembangan Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Oleh, Departemen Penelitian dan Pengembangan Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Menurut pandangan kami, bila dilihat dari hasil diskusi kemarin, masalah Nadiem Makarim bukan cuma sekadar isu dugaan korupsi, tetapi juga terkait dengan bagaimana suatu kebijakan publik dirumuskan dan dilaksanakan. Program digitalisasi pendidikan yang awalnya memiliki niat baik terutama untuk mendukung pembelajaran selama pandemi justru menciptakan masalah karena pilihan Chromebook dianggap kurang sesuai dengan infrastruktur di banyak wilayah.
Kami mengamati bahwa pokok permasalahan tidak hanya terletak pada apakah ada kerugian negara atau tidak, tetapi juga dalam proses pembuatan kebijakan itu sendiri. Terdapat dugaan adanya “pengaturan” dalam pengadaan yang menandakan bahwa kebijakan tersebut mungkin tidak dilakukan secara objektif dan transparan. Hal ini jelas menjadi perhatian serius karena kebijakan publik seharusnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan diarahkan pada kepentingan tertentu.
Di sisi lain, kami juga menyadari bahwa dalam praktik hukum, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pejabat negara, seringkali sulit untuk membedakan antara kesalahan kebijakan dengan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penerapan pasal penyalahgunaan kekuasaan dan kerugian negara menjadi hal penting dalam menilai apakah tindakan tersebut sudah tergolong ke dalam ranah pidana. Ini menunjukkan bahwa pejabat publik wajib tidak hanya membuat kebijakan, tetapi juga memastikan prosesnya sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Selain itu, tuntutan yang signifikan terhadap Nadiem juga menimbulkan beragam pandangan di masyarakat. Di satu sisi, hal ini dapat dimengerti mengingat besarnya nilai kerugian negara serta posisi terdakwa sebagai pejabat publik. Namun di sisi lain, hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya. Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus tidak hanya tegas, tetapi juga dirasakan adil oleh masyarakat.
Lebih lanjut, kami berpendapat bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya penilaian terhadap kebijakan berbasis teknologi di Indonesia. Tidak semua inovasi dapat langsung diimplementasikan tanpa persiapan yang matang, baik dari aspek infrastruktur, sumber daya manusia, maupun kebutuhan riil di lapangan. Jika hal ini diabaikan, maka kebijakan yang seharusnya menjadi solusi justru bisa menyebabkan masalah baru.
Secara keseluruhan, kami meyakini bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa suatu kebijakan publik tidak hanya didasarkan pada niat baik atau inovasi, tetapi juga harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi nyata di masyarakat. Selain itu, pengawasan yang ketat serta partisipasi publik sangat diperlukan agar kebijakan yang dibuat benar-benar tepat sasaran dan tidak berpotensi menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.
