Polresta Pangkalpinang Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Pangkalpinang — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Pangkalpinang berhasil memecahkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang seharusnya dinikmati oleh para nelayan.
Saat pengungkapan terjadi, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial SA dan RA, serta barang bukti kejahatan berupa solar sebanyak 800 liter.Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan fakta bahwa SA diketahui membeli BBM subsidi dari RA sebanyak 40 jerigen atau setara 800 liter. Transaksi tersebut dilakukan dengan harga Rp12.500 per liter, jauh di atas harga subsidi.
“SA membeli BBM subsidi dari RA dengan jumlah total 800 liter. Harga yang ditetapkan dalam transaksi tersebut adalah Rp12.500 per liter,” ucapnya, dalam rilis tertulis, Selasa 28 April 2026.Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa RA memperoleh BBM jenis solar tersebut dari SPBN TPI Ketapang. BBM itu merupakan jenis subsidi yang diperuntukkan khusus bagi nelayan.
“RA membeli solar tersebut dengan harga subsidi sebesar Rp6.800 per liter menggunakan rekomendasi kapal nelayan yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pangkalpinang,” katanya.
Namun, faktanya, BBM tersebut ternyata tidak disalurkan kepada kapal nelayan sesuai dengan rekomendasi. Sebaliknya, RA diduga telah menyalahgunakanya dengan modus operandi yakni menjual kembali BBM tersebut kepada SA dengan harga di atas ketentuan subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami menemukan bahwa BBM yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan nelayan justru diselewengkan dan dijual kembali untuk keuntungan pribadi,” ucapnya.Sekarang, kedua tersangka telah menjalani proses penyidikan dan resmi ditahan. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa akan terus memperdalam kasus ini dengan memanggil sejumlah pihak terkait guna melengkapi proses penyidikan.
Sementara itu, Novianti salah satu masyarakat berharap kepada pihak kepolisian untuk dapat menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.”Apalagi terhususnya nelayan yang menjadi pihak yang berhak menerima bantuan tersebut”, katanya.
