Belitung__Tim gabungan dari Polres Belitung gerak cepat menertibkan aktivitas tambang pasir timah ilegal di perairan laut Dusun Ulim, Desa Lassa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Senin 20 April 2026. Penertiban ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima banyak keluhan dan keresahan dari para nelayan tradisional yang merasa ruang hidupnya terancam serta mata pencaharianya terganggu.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, mengungkapkan kepada awak media alasan operasi ini dilakukan karena merupakan respon cepat Polri dalam melindungi mata pencaharian warga lokal. “Penertiban ini sebagai respon cepat Polres Belitung terhadap keresahan masyarakat, khususnya para nelayan tradisional. Aktivitas ilegal ini berdampak langsung pada pendapatan mereka yang bergantung pada laut,” ujar Sarwo, Senin 20 April 2026.
Meski mengedepankan pendekatan yang humanis, AKBP Sarwo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan dan pandang bulu untuk menyeret pelaku ke jalur hukum jika masih nekat beroperasi. “Kegiatan ini kita lakukan secara humanis, namun tetap tegas. Kita ingin memberikan warning. Jika masih ditemukan membandel, dengan terpaksa kita ambil tindakan tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain masalah perizinan, aktivitas tambang di kawasan tersebut dinilai merusak ekosistem dan biota laut di wilayah pesisir Membalong yang bisa merusak lingkungan. Kapolres berharap para penambang sadar akan dampak lingkungan jangka panjang yang ditimbulkan oleh aktivitas ini.
“Melakukan aktivitas di laut tanpa izin resmi adalah perbuatan melanggar hukum dan merusak ekosistem laut kita,” tambah Sarwo. Sejalan dengan Kapolres Belitung, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas tambang timah ilegal di perairan Bangka Belitung.
“Penertiban ini wujud komitmen Polri menindaklanjuti laporan warga. Yang paling krusial adalah menjaga kelestarian lingkungan agar ekosistem laut tetap terjaga dari aktivitas ilegal,” pungkas Agus.
