Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung melalui Tim Riset DP3ACSKB melakukan kunjungan ke DP3ACSKB Provinsi Babel.
Oleh: Tim Riset DP3ACSKB Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Perkawinan anak merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan perlindungan hak anak. Perkawinan pada usia yang belum matang dapat berdampak terhadap pendidikan, kesehatan, dan perkembangan anak. Pencegahan perkawinan anak tidak cukup dilakukan melalui aturan hukum, tetapi juga memerlukan peran pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Peraturan ini menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan upaya pencegahan. Menurut penulis, keberadaan suatu peraturan belum dapat menjamin terselesaikannya persoalan apabila pelaksanaannya belum berjalan secara optimal dan belum mampu menjangkau seluruh masyarakat.
Data prevalensi perkawinan anak di Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan angka sebesar 18,76% pada tahun 2020, kemudian menurun menjadi 8,41% pada tahun 2025. Penurunan ini merupakan perkembangan positif dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Angka tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa perubahan sepenuhnya disebabkan oleh pelaksanaan peraturan gubernur. Faktor pendidikan, ekonomi keluarga, lingkungan sosial, dan budaya masyarakat juga dapat memengaruhi terjadinya perkawinan anak.
Efektivitas suatu peraturan tidak seharusnya hanya dinilai dari perubahan angka perkawinan anak, tetapi juga dari pelaksanaannya dan dampaknya terhadap pemahaman masyarakat. Peraturan dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila program yang dilaksanakan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung perlindungan anak. Evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui sejauh mana kebijakan tersebut mencapai tujuannya.
Upaya pencegahan perkawinan anak juga memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut menetapkan batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum untuk mencegah perkawinan pada usia yang belum memenuhi batas minimum. Penerapan ketentuan tersebut perlu didukung dengan sosialisasi dan pemahaman yang baik agar masyarakat mengetahui pentingnya pemenuhan hak anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menjalankan berbagai program, seperti sosialisasi hak anak, penguatan Forum Anak, edukasi di sekolah, dan pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Program tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah untuk melibatkan berbagai pihak dalam pencegahan perkawinan anak.
Langkah tersebut perlu terus ditingkatkan karena tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada pemerintah. Keluarga memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai pendidikan, masa depan, dan risiko perkawinan pada usia yang belum matang. Sekolah dapat menjadi tempat untuk memberikan edukasi mengenai hak anak. Masyarakat juga perlu mendukung upaya pencegahan dengan tidak menganggap perkawinan anak sebagai sesuatu yang wajar.
Pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi beberapa kendala, antara lain keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan akses informasi. Kondisi geografis Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah kepulauan turut menjadi tantangan dalam pemerataan sosialisasi. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan metode penyampaian informasi dengan kondisi masyarakat di setiap wilayah. Sosialisasi dapat dilakukan melalui sekolah, kegiatan masyarakat, serta media digital dengan tetap memperhatikan keterbatasan akses komunikasi di sejumlah daerah.
Faktor budaya dan ekonomi juga perlu mendapat perhatian. Pandangan bahwa perkawinan pada usia muda merupakan hal yang biasa dapat memengaruhi keputusan keluarga. Kondisi ekonomi tertentu juga dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak. Pencegahan tidak cukup hanya dilakukan dengan menyampaikan larangan atau ketentuan hukum. Pemerintah perlu membangun pemahaman bersama dengan melibatkan orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tenaga pendidik agar perlindungan anak dapat diterima sebagai kepentingan bersama.
Evaluasi pelaksanaan peraturan menjadi hal penting yang perlu diperbaiki. Belum tersedianya laporan khusus mengenai pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 dan pengukuran tingkat pemahaman masyarakat menjadi kendala dalam menilai efektivitas kebijakan secara menyeluruh. Menurut penulis, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi secara berkala dengan memperhatikan jangkauan sosialisasi, pemahaman masyarakat, keterlibatan keluarga, serta perkembangan angka perkawinan anak. Hasil evaluasi tersebut dapat digunakan untuk mengetahui kekurangan program dan menentukan langkah perbaikan.
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2019 merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak, tetapi pelaksanaannya masih perlu diperkuat. Penurunan angka perkawinan anak menunjukkan perkembangan positif, tetapi belum cukup untuk menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah sepenuhnya efektif. Pemerintah daerah perlu meningkatkan sosialisasi, memperkuat koordinasi antarinstansi, melibatkan keluarga dan masyarakat, serta melakukan evaluasi yang terukur. Keberhasilan perlindungan anak tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan hukum, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaannya dan kesadaran masyarakat dalam mendukung pemenuhan hak-hak anak.
Penulis: Tim Riset DP3ACSKB Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Editor: Faris
