SE Nomor 28 Tahun 2026 Dinilai Mendzalimi Pegawai, Syarat Bukti Lunas PKB untuk Pencairan Gaji Tuai Gelombang Penolakan
PANGKALPINANG_Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 yang diterbitkan Pemerintah Kota Pangkalpinang menuai gelombang kontra dari kalangan pegawai. Ketentuan yang mewajibkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK PW) dan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) melampirkan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai syarat pencairan gaji Agustus 2026 dinilai telah mencampuradukkan hak pegawai dengan kewajiban perpajakan.
Sejumlah pegawai menilai kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah, tetapi telah berubah menjadi bentuk tekanan administratif yang berpotensi merugikan pegawai. Mereka menyebut syarat tersebut sebagai kebijakan yang “mendzalimi pegawai” karena hak atas gaji bergantung pada pemenuhan kewajiban yang tidak berkaitan langsung dengan hubungan kerja.
Menurut beberapa pembaca SE mengenai kebijakan tersebut, gaji merupakan hak yang melekat setelah pegawai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama satu bulan penuh. Sementara itu, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban pribadi setiap wajib pajak kepada pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kedua hal itu memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda. Hak atas gaji seharusnya tidak dijadikan alat untuk memaksa kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, ujar salah seorang pembaca SE 28/2026.Kritik juga muncul karena kebijakan tersebut dinilai lebih membebani pegawai dengan penghasilan terbatas. Sebagian besar PPPK PW dan PJLP merupakan tenaga pelayanan publik seperti petugas kebersihan, tenaga administrasi, petugas keamanan, hingga tenaga lapangan yang menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari gaji bulanan.
Para pegawai mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut justru menyasar kelompok pegawai dengan kemampuan ekonomi yang terbatas, sementara penagihan terhadap wajib pajak dengan nilai tunggakan besar dinilai seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.Dalam UU ASN No 20/2023 dan PP 49/2018. Tidak ada satu pasal pun yang menjadi dasar penundaan hak (gaji) pegawai karena urusan pajak pribadi. Sehingga SE ini menuai penolakan sebab merugikan dan justru dinilai sebagai bentuk kedzoliman terhadap pegawai.
Selain dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, kebijakan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya. Sejumlah kalangan berpendapat bahwa hak pegawai atas gaji tidak dapat ditunda hanya karena belum memenuhi kewajiban pajak pribadi, kecuali terdapat ketentuan hukum yang secara tegas mengaturnya.
Pengamat administrasi pemerintahan menilai pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan yang berkaitan dengan hak kepegawaian. Menurutnya, tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang penting, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan asas kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak-hak pegawai.
Gelombang penolakan terhadap SE Nomor 28 Tahun 2026 pun terus menguat. Sejumlah pegawai berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang segera mengevaluasi ketentuan yang menjadikan bukti pelunasan PKB sebagai syarat pencairan gaji.
Mereka mengusulkan agar pembayaran PKB tetap didorong melalui edukasi, sosialisasi, maupun pemberian kemudahan layanan perpajakan, tanpa mengaitkannya dengan hak pegawai untuk menerima gaji atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait kritik yang berkembang terhadap Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tersebut. Masyarakat pun menunggu penjelasan pemerintah mengenai dasar pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut serta kemungkinan dilakukan evaluasi terhadap poin yang menjadi polemik.
