Muhammad Syaiful Anwar (Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung / Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto)
Dalam konsep negara hukum yang demokratis, jabatan publik tidak semata-mata dipahami sebagai posisi kekuasaan administratif, melainkan sebagai manifestasi dari mandat konstitusional yang bersumber dari kedaulatan rakyat melalui proses pemilihan umum yang demokratis secara langsung. Konstitusi tidak hanya mengatur struktur dan kewenangan, tetapi juga mengandung nilai-nilai normatif yang menuntut adanya representasi dan responsivitas dari setiap penyelenggara negara.
Namun demikian, dalam praktik ketatanegaraan kontemporer, seringkali mengindikasikan terjadinya deviasi antara norma konstitusional dan praktik kekuasaan, salah satunya keengganan penyelenggara negara bertemu langsung dengan warga masyarakat yang mencoba mengutarakan kegelisahan kepada para penyelenggara negara tersebut secara langsung.
Sikap defensif kepala daerah dalam merespons kritik publik kerap dipersepsikan sebagai persoalan teknis komunikasi semata. Namun, jika ditelaah secara lebih mendalam, fenomena ini mencerminkan kegagalan representasi konstitusional. Dalam kerangka teori representasi, pejabat publik bertindak sebagai agen yang mengemban amanat rakyat. Oleh karena itu, setiap bentuk komunikasi publik bukan hanya sarana penyampaian informasi, tetapi juga wujud pertanggungjawaban politik dan hukum.
Sikap defensif yang berlebihan menunjukkan adanya resistensi terhadap masukan atau insight dari rakyatnya. Hal ini mencederai dengan konsep asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan. Ketika kepala daerah gagal membangun komunikasi yang dialogis dan responsif, maka terjadi distorsi dalam relasi antara negara dan warga negara.
Sebagai kerangka konseptual, responsivitas pemimpin merupakan syarat mutlak konstitusionalitas sebuah jabatan publik. Responsivitas dalam hal ini tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan merespons aspirasi masyarakat secara cepat, tetapi juga sebagai komitmen normatif untuk menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan.
Konstitusionalitas jabatan publik tidak cukup diukur dari aspek legal-formal, seperti prosedur pengangkatan atau kewenangan yang dimiliki. Lebih dari itu, harus terdapat kesesuaian antara tindakan pejabat publik dengan nilai-nilai konstitusi, termasuk keadilan dan keterbukaan,. Dalam kerangka ini, responsivitas menjadi indikator penting untuk menilai apakah seorang pemimpin benar-benar menjalankan mandat konstitusionalnya.
Ketika responsivitas diabaikan, maka jabatan publik kehilangan legitimasi substantifnya, meskipun secara formal tetap sah. Dengan demikian, responsivitas dapat diposisikan sebagai jembatan antara legalitas dan legitimasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai solusi konseptual, responsivitas pemimpin perlu ditegaskan sebagai syarat konstitusionalitas jabatan publik.
Dengan demikian, evaluasi terhadap pejabat publik tidak hanya berfokus pada aspek legalitas formal, tetapi juga pada sejauh mana mereka mampu menjalankan fungsi representatif secara substantif. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kualitas demokrasi dan memastikan bahwa kekuasaan benar-benar dijalankan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
