Andi Kusuma Mendadak Cabut Gugatan diPra-Peradilan Untuk Lawan Polda Babel, Ada Apa ?
PANGKALPINANG – Perlawanan hukum Dr. Andi Kusuma terhadap Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) justru berakhir anti-klimaks di tengah jalan. Lewat tim kuasa hukumnya, andi mendadak putar haluan dan resmi mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya ia layangkan. Alhasil, majelis hakim langsung mengetok palu dan menyatakan perkara tersebut gugur.
Langkah mundur ini terungkap jelas dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Marolop. Saat itu, pihak termohon yakni Polda Babel yang diwakili oleh Bidang Hukum sudah hadir dan bersiap menghadapi adu argumen. Namun, kejutan justru datang dari kubu pemohon.
Di persidangan, Hakim Marolop membongkar fakta bahwa pihak Andi Kusuma mangkir pada sidang perdana tanggal 17 April lalu, dan kini malah mengirimkan surat pencabutan gugatan.
“Dalam pemanggilan persidangan kali ini ada surat masuk untuk mencabut perkara ini. Apakah mau tetap dilanjutkan atau pencabutan?” tanya Hakim Marolop memastikan sikap kubu Andi Kusuma di ruang sidang.
Andi Surya Tedja, kuasa hukum yang mewakili Andi Kusuma, tanpa ragu membenarkan niat tersebut. “Tetap melakukan pencabutan Yang Mulia. Tetap pada permohonan pencabutan, setelah itu saya coba komunikasi lagi,” jawabnya tegas.
Mendengar kepastian dari pihak pemohon, majelis hakim tak punya pilihan selain memproses surat pencabutan tersebut. Sidang pun diskors dan dijadwalkan ulang pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama untuk pembacaan ketetapan resminya.
Bukan berhenti, cuma tarik napas? tentu publik bertanya-tanya, ada apa di balik pencabutan tiba-tiba ini? Mengingat sebelumnya, kubu Andi Kusuma tampak menggebu-gebu ingin menantang dan menguji keabsahan status tersangkanya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel.
Saat dicecar usai persidangan, kubu Andi berdalih bahwa pencabutan ini bukan berarti mereka melempar handuk putih. Mereka mengaku hanya butuh waktu untuk merapatkan barisan.”Pencabutan kita layangkan pada Jumat 17 April sore harinya. Kita langsung cabut perkara praperadilan tersebut dan kita akan rapat internal dulu kapan mau mengajukan praperadilan lagi,” ungkap Andi Surya Tedja.
Ia memberi sinyal kuat bahwa serangan balik sedang disiapkan dan bukan sekadar gertakan. “Kita mencoba untuk melakukan gugatan ulang. Kalau rencana gugatan ulang itu, dalam waktu dekat ini. Kita pikirkan bersama rekan kita,” tambahnya.
Di sisi lain, Polda Babel sendiri sejak awal sudah menyatakan siap tempur menghadapi gugatan tersebut. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma (AK) sama sekali tidak serampangan. Langkah penyidik diklaim sudah sesuai prosedur yang sah, profesional, dan didukung alat bukti yang kuat.
Kini, bola kembali berada di tangan Andi Kusuma. Apakah janji “gugatan ulang” ini benar-benar akan ditepati dalam waktu dekat, atau kasus ini akan menguap begitu saja? Kita tunggu babak selanjutnya.
