Delvia Jusmi Mahasiswa Magister Hukum UBB
Delvia Jusmi
(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung)
Konflik yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan tambang timah di Bangka Belitung bukan sebuah cerita baru bukan pula hanya ada satu namun berulang dengan pola yang hampir serupa karena adanya izin diberikan, tambang beroperasi, lingkungan terabaikan dan masyarakat terdampak mempertanyakan keadilan sosial dan ekologis yang ditimbulkan. Di tengah situasi ini, hukum sering hadir tetapi tidak selalu menghadirkan keadilan bagi para pihak, menginginkan keadilan diatas ketidakadilan orang lain.
Dalam konteks pertambangan timah di Bangka Belitung, persoalan utamanya bukan hanya konflik kepentingan saja, melainkan bagaimana hukum itu dibuat dan dijalankan. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur kewajiban perusahaan untuk menjaga lingkungan dan memperhatikan masyarakat sekitar. Namun dalam praktiknya, implementasi norma ini sering kali tidak sejalan dengan realitas di lapangan.
Mengutip isi pidato pengukuhan Prof. Derita Prapti Rahayu, S.H, M.H. “melalui konsep extractive legality” saya ingin menegaskan bahwa dalam sektor ekstraktif, persoalannya bukan hanya apakah hukum ada atau tidak, tetapi untuk apa hukum itu bekerja”.
Dalam praktiknya, hukum kerap digunakan untuk melegitimasi aktivitas ekstraksi sumber daya melalui perizinan dan regulasi, sehingga konflik dipersempit menjadi persoalan legalitas formal: ada izin berarti sah. Namun, pendekatan ini mengabaikan dimensi keadilan substantif, khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Konsep extractive legality membantu menjelaskan problem tersebut. Pertama, extractive legality harus bergeser dari legalitas formal menuju legalitas substantif. Artinya, keberadaan izin tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran sah atau tidaknya suatu aktivitas tambang. Legalitas harus diuji berdasarkan pemenuhan kewajiban lingkungan, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan. Extractive legality memperkuat kedudukan masyarakat sebagai subjek hukum yang harus dilibatkan, berhak didengar dan dihormati dalam menentukan aktivitas pertambangan yang akan terjadi kedepannya.
Kedua, konsep ini sebagai dasar untuk reframing conflict. Konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak lagi diposisikan sebagai pelanggaran terhadap aktivitas legal, tetapi sebagai indikasi bahwa legalitas itu sendiri harus memenuhi prinsip keadilan. Dengan pendekatan ini, hukum menjadi ruang dialog, bukan sekadar alat penertiban.
Dalam perspektif Satjipto Rahardjo, hukum harus berpihak pada manusia dan keadilan, bukan sekadar pada teks. Oleh karena itu, konflik tambang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menunjukkan izin, tetapi harus dilihat dari dampak nyata terhadap masyarakat.
Sampai pada akhirnya, instrumen hukum harus menjadi resolusi terhadap konflik aktivitas pertambangan di masyarakat oleh perusahaan bukan hanya soal memperbaiki aturan dan izin saja. Melainkan yang lebih mendasar adalah menata kembali hubungan antara negara, perusahaan dan masyarakat dalam tata kelola pertambangan supaya tercapai keadilan bersama.
