Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit PPA menciduk seorang pria berinisial HAB (22).
Pria yang berstatus duda ini dengan bejat tega menyetubuhi seorang anak remaja di bawah umur, SS (14), berkali-kali dengan modus operandi ancaman penyebaran video asusila pelaku dengan korban.
Kapolres Bangka Selatan melalui PS Kasi Humas Iptu GJ Budi mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku kemudian diringkus oleh tim kepolisian setelah orang tua korban, RL, melapor ke polisi pada akhir Maret 2026.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit PPA menciduk seorang pria berinisial HAB (22).
Pria yang berstatus duda ini dengan bejat tega menyetubuhi seorang anak remaja di bawah umur, SS (14), berkali-kali dengan modus operandi ancaman penyebaran video asusila pelaku dengan korban.
Kapolres Bangka Selatan melalui PS Kasi Humas Iptu GJ Budi mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku kemudian diringkus oleh tim kepolisian setelah orang tua korban, RL, melapor ke polisi pada akhir Maret 2026.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Iptu GJ Budi kepada awak media, Jumat 10 April 2026.
Kasus ini menemukan titik terang pada Senin (30/3) lalu. Orang tua korban mendapatkan laporan dari saksi RS terkait gerak-gerik mencurigakan SS.
Korban diketahui sering berkunjung ke kediaman HAB di Kecamatan Payung. Karena status HAB yang merupakan seorang duda, keluarga merasa cemas dan khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah mendengar kabar tersebut, orang tua korban langsung menanyakan yang sebenarnya kepada SS. Di hadapan ayah dan ibunya, singkat waktu SS akhirnya mengaku jujur telah menjalin hubungan asmara dan telah melakukan hubungan badan dengan HAB di kediaman pria tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan dari Unit PPA, terungkap fakta bahwa HAB menggunakan cara yang manipulatif dan intimidatif. Awalnya, pelaku merayu korban dengan janji manis akan bertanggung jawab jika korban hamil hasil dari perbuatanya.
Namun, pada pertemuan pertama, tak disangka tenyata tersangka secara diam-diam merekam aksi bejat tersebut. Video inilah yang digunakan HAB untuk mendesak mental korban agar mau melayani nafsunya kembali.
“Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menolak ajakan bersetubuh di kemudian hari. Karena takut, korban terpaksa menuruti keinginan tersangka hingga lima kali,” ungkap Iptu GJ Budi.
Tim Unit PPA yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan dengan cepat melakukan tindakan persuasif dengan mendatangi rumah tersangka pada Selasa 7 April 2026. Saat diinterogasi, HAB tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa pakaian korban dan unit handphone yang digunakan untuk merekam aksi asusila tersebut.
Atas tindakan bejat yang dilakukan, HAB kini harus dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” ucap Budi.
